• English
  • Bahasa Indonesia

Resmikan Kampung Sadar Pemilih, Fritz Ajak Masyarakat Awasi Pilkada di Papua

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika meresminkan Kampung Mawokauw Jaya sebagai Kampung Sadar Pemilih di Distrik Wania Jaya Papua, Senin 19 Oktober 2020 / Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Mimika
Papua, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meresmikan Kampung Mawokauw Jaya sebagai Kampung Sadar Pemilih. Peresimian tersebut dilakukan bertujuan mengajak masyarakat mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada  2020 di Provinsi Papua.
 
“Bawaslu Kabupaten Mimika jadikan Kampung Mawokauw di Distrik Wania Jaya sebagai Kampung Sadar Pemilih dan berpatisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Papua,” ujarnya pada saat peresmian sebagai kampung sadar pemilih di Distrik Wania Jaya Papua, Senin (19/10/2020).
 
Fritz meminta agar peran serta masyarakat merupakan bagian penting dari proses demokrasi  dalam hal penyelenggaraan pemilu. Menurutnya hal ini sudah diatur dalam Undang – undanga bahwa setiap warga mempunyai hak untuk diberikan kebebasan menuntukan nasip bangsa kedepanya.
 
“Undang-undang tersebut mengatur, setiap warga negara diberikan kebebasan atau memiliki hak untuk memilih maka dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk menentukan calon pemimpinanya,”ujarnya
 
Selain itu lanjut Fritz mengatakan,  pemilih dalam hal ini masyarakat harus mempunyai peran untuk mengawasi proses penyenggaraan pemilu. Menurutnya dibutuhkan peran serta Bawaslu untuk mendorong kesadaran masyarakat ikut serta dalam proses pengawasan. 
 
“Hal ini Pemilu bukan sekedar proses memilih, tapi bagaimana pemahaman politik kepada masyarakat. Inilah yang dilakukan oleh Bawaslu, mulai pusat sampai daerah,” katanya.
 
Sementara terkait peresmian lebih lanjut nantinya akan dilakukan di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada. Namun  menurutnya tidak menutup kemungkinan  juga akan dilakukan didaerah yang tidak melaksanakan Pilkada tahun ini. 
 
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Tony L Agapa mengatakan, pencanangan kampung sadar pemilih dilakukan berdasarkan Pasal 104 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta melihat kondisi dan perkembangan negara Indonesia, dalam setiap pelaksanaan Pemilu.
 
 “Kami berupaya bagaimana masalah yang ada itu bisa diminimalisir. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Bawaslu agar masyarakat mendapatkan hak pilihnya,” katanya.
 
Tony mengatakan pencanangan kampung sadar pemilih bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman dan sadar terhadap pelaksanaan pemilu dengan selalu aktif melakukan pengecekan data penduduk berdasarkan tahapan yang berjalan pada saat ini.
 
“Dengan pencanangan ini, maka lembaga pemilihan bisa mudah menentukan tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, tidak ada lagi, warga di kampung ini tapi TPS nya ada di kampung lain,” terangnya.
 
Penulis  : Humas Bawaslu Kabupaten Mimika
Editor     : Hendru W

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu