• English
  • Bahasa Indonesia

Rakernis Sentra Gakkumdu Kuatkan Pemahaman Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Menindaklanjuti penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada 21 November silam, Badan Pengawas Pemilu menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 atau Rakernis Sentra Gakkumdu di Bogor, Jawa Barat. Rakernis ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh unsur yang ada di Sentra Gakkumdu, baik Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan tentang teknis pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu RI, Yusti Erlina saat menyampaikan laporan Rakernis Sentra Gakkumdu, Rabu (23/11). “Muatan dari kegiatan ini adalah merapatkan barisan dalam hal memahami hal-hal teknis pelaksanaan Sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam peraturan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu adalah milik kita bersama oleh karena itu baik buruknya konsep, tatanan pelaksanaan dan implementasi amanat pasal 152 UU Nomor 10 Tahun 2106 adalah tanggung jawab bersama,” jelas Yusti Erlina.

 

Mengawali  kerja bersama, Yusti menjelaskan bahwa tim Sentra Gakkumdu pusat dalam Rakernis ini akan mengajak tim Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota untuk secara bersama-sama menyusun dan memberikan masukan kebutuhan formulir-formulir pendukung administrasi dalam pelaksanaan Sentra Gakkumdu. Hal ini mengingat pihak yang paling banyak mengetahui kebutuhan administrasi  adalah masing-masing institusi.

 

“Oleh karena itu, dalam sesi pembagian kelas disamping tim fasilitator akan menyampaikan materi peraturan bersama dengan narsum dari tim Sentra Gakkumdu pusat, juga akan melibatkan peserta secara bersama-sama menyusun form yang akan dipakai dalam proses penerimaan laporan. Yang sesuai dengan konsep peraturan bersama,” katanya.

 

Rakernis ini berlangsung selama tiga hari mulai Rabu (23/11) hingga Jumat (25/11) di Bogor, Jawa Barat. Peserta Rakernis berasal dari Aceh, Sumut, Bengkulu, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku yang terdiri dari tim Sentra Gakkumdu unsur Pengawas Pemilihan, Kepolisian dan Kejaksaan. Pelaksanaan Rakernis Sentra Gakkumdu dengan peserta Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota yang dibagi menjadi Rakernis regional 1, regional 2, regional 3 dari 101 daerah yang melaksanakan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2017.

Penulis: Christina Kartikawati

Foto: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu