• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Tegaskan Bawaslu Lakukan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran HAM dalam Pemilu

Anggota Bawaslu Puadi mengikuti diskusi dalam acara Proyeksi Potensi Pelanggaran HAM pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Senin (24/10/2022) yang diselenggarakan Komnas HAM. Menurutnya Bawaslu akan memastikan keadilan pemilu dengan menjaga tegaknnya perlingungan HAM.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum– Anggota Bawaslu Puadi menyatakan Bawaslu bakal menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan tak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pemilu. Apabila ada pelanggaran HAM, menurutnya Bawaslu akan menangani dengan ketentuan penanganan pelanggaran pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Bawaslu memiliki dua fungsi utama, yakni pencegahan dan penindakan. Dalam konteks pencegahan HAM, Bawaslu akan melakukan koordinasi untuk memastikan pelanggaran HAM dalam Pemilu tidak terjadi. Sedangkan dalam konteks penindakan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan UU 7/2017 untuk melakukan penanganan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Bawaslu juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Komnas (Komisi Nasional) HAM terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dalam pemilu,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi Analisa HAM pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Puadi menjelaskan beberapa potensi pelanggaran HAM dalam pemilu seperti  pemenuhan hak meilik kelompok rentan. Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menuturkan, penyandang disabilitas masih terkendala stigma baha penyandang disabilitas tak memiliki kapasitas untuk memilih.

“Sedangkan masyarakat adat juga mengalami persoalan hak memilih yang tidak terpenuhi dikarenakan belum memiliki e-KTP sebagai syarat pemilih. Bawaslu akan menindak dengan ketetntuan pidana pemilu bagi siapa saja yang menghalang-halangi,” ungkapnya.

Selain itu, dia menyatakan hoaks (kabar bohong) merupakan bagian pelanggaran yang mengganggu HAM. Puadi menegaskan, masifnya penyebaran hoaks dalam pemilu dapat dilihat berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. “Dalam pengalaman tersebut, hoaks diproduksi dan disebarkandengan tujuan menjatuhkan karakter lawan,” tutur dia.

“Secara ekspilit tidak terdapat norma dalam UU Pemilu 7/2017 dan UU Pemilihan 1/2015 yang telah diubah menjadi UU 10/2016 beserta perubahannya yang mengatur adanya larangan menyebar berita bohong. Namun demikian terdapat ketentuan larangan dalam kampanye, yaitu Pasal 280 UU Pemilu dan Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan,” imbuh dia.

Dalam melakukan pengawasan hoks, Puadi menegaskan, Bawaslu melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkaityang memiliki kewenangan pengawasan terhadap informasi atau beritas eperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, dan lainnya.

“Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial, seperti facebook, twitter, dan. Bahkan, sudah ada kerja sama dengan kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam melakukan digital forensik berkaitan dengan proses penegakan hukum,” ungkap dia.

Perlu diketahui, dalam acara ini hadir pimpinan Komnas HAM seperti Anggota Komnas HAM Hairansyah beserta jajaran sekretaris jenderal. Turut pula jajaran terundang seperti dari KPU yang diwakili para pejabat struktural, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Editor: Rama Agusta
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu