• English
  • Bahasa Indonesia

PSU Muna, Masyarakat Proaktif Ikut Mengawasi

Muna, Badan Pengawas Pemilu - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara berlangsung relatif lancar, tertib, dan damai. Dalam proses pemantuan langsung yang dilakukan, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah memberikan perhatian khusus pada pola partisipasi yang ditunjukkan pemilih serta masyarakat di Muna.

 

"Tingkat partisipasi masyarakat, terutama untuk saling mengawasi, memproteksi satu sama lain sangat tinggi," kata Nasrullah saat melakukan pemantauan di TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Muna, Selasa (22/3).

 

Selain di TPS 4 Kelurahan Wamponiki, tim dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara juga memantau pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 Kelurahan Raha 1 serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo. Menurutnya pola partisipasi yang ada di PSU Muna, adalah yang diharapkan muncul dalam setiap proses penyelenggaraan pemilihan. Partisipasi yang ditunjukkan misalnya dalam proses penyebaran kartu pemberitahuan memilih (Formulir C6), penyisiran daftar pemilih tetap (DPT), maupun saat proses pemungutan dan penghitungan suara.

 

"Jadi partisipasi masyarakat terbentuk dengan sendiri, dengan kesadaran sendiri untuk mereka terlibat secara langsung," kata Nasrullah.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, sambungnya, tidak 100 persen formulir C6 terdistribusi kepada nama-nama yang ada di DPT. Akan tetapi hal ini bukan lantaran penyelenggara bekerja lamban dan sebagainya. Tidak terdistribusinya seluruh C6, karena sebelumnya telah dilakukan pencermatan ulang terhadap DPT yang telah digunakan pada 9 Desember silam. Selain karena terdapat nama-nama dalam DPT yang tidak lagi memenuhi syarat memilih misalnya telah meninggal dunia, tidak tersebarnya C6 juga diakibatkan sejumlah nama di DPT secara faktual tengah tidak ada di Muna. Berdasarkan kesepakatan penyelenggara pemilu, C6 hanya diberikan kepada yang bersangkutan dan tidak boleh dititipkan.

 

"Sebab jangan sampai C6 ini disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga proses penyerahan C6 itu, dipastikan kepada orang yang bersangkutan secara faktual, tidak boleh dititipkan. Ini sangat bagus karena tentu masyarakatnya tidak ingin terjadi 'kecelakaan' yang kedua dalam proses itu," paparnya.

 

Koordinator Divisi Sosialisasi, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI ini pun mengapresiasi kinerja aparat kepolisian. Berbagai hal yang berpotensi mengganggu stabilitas, dapat diantisipasi. Menurutnya komitmen dan kepedulian kepolisian sangat baik dalam upaya menjaga PSU di Muna berlangsung tertib dan damai. Ia mengungkapkan belum menerima laporan apakah dalam proses PSU terdapat pelanggaran-pelanggaran. Namun begitu, Nasrullah menegaskan bahwa salah satu tugas yang diberi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Bawaslu adalah melakukan pengawasan dalam PSU ini.

 

"Jadi, apapun yang terjadi pra PSU, PSU, bahkan pasca itu, wajib disampaikan apa adanya. Kalau ada beberapa temuan-temuan yang dapat dikatakan itu melanggar dan seterusnya maka seluruh temuan itu wjib hukumnya untuk disampaikan ke MK dan terserah bagaimana pendapat MK soal itu," urai Nasrullah.

 

Selisih 1 Suara PSU Muna diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Nomor 1 Rusman Emba-Malik Ditu, Nomor 2 La Ode Arwaha Ady Saputra-La Ode Samuna, Nomor 3 Baharuddin-La Pili. PSU di Kabupaten Muna merupakan perintah MK yang dikeluarkan pada 25 Februari 2016 terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang di gelar 9 Desember 2015 lalu. Pasangan Rusman Emba-Malik Ditu mengajukan permohonan gugatan setelah KPU Kabupaten Muna memenangkan pasangan Baharudin - La Pili, dengan selisih 33 suara. Dalam putusannya dari 318 TPS di Muna, MK membatalkan hasil perolehan suara di tiga TPS sehingga perolehan Rusman Emba-Malik Ditu menjadi 47.056, unggul 94 suara dari Baharuddin -La Pili dengan 46.962 suara.

 

Sementara itu hasil perhitungan di tiga TPS PSU, pasangan Rusman Emba-Malik Ditu unggul di dua TPS, yakni TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1, dengan selisih 80 suara dari Baharuddin-La Pili. Sedangkan, perhitungan hasil PSU di TPS 1 Marobo, dimenangkan oleh Baharuddin-La Pili dengan keunggulan 81 suara dari Rusman-Malik. Jika hasil pilkada lalu dengan PSU di akumulasi, Rusman Emba-Malik Ditu tetap unggul 93 suara dari Baharudin-La Pili.

 

Penulis: Haryo Sudrajat

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu