• English
  • Bahasa Indonesia

Pimpinan Bawaslu RI Tinjau TPS Bermasalah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Adanya permasalahan saat pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta menjadi sorotan bagi Bawaslu RI. Pasca Pilkada, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah langsung melakukan supervisi ke beberapa TPS yang diindikasi adanya pelanggaran oleh masyarakat.

 

Bersama dengan rombongan jurnalis media massa, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengunjungi TPS 88 dan 89 yang berada di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (16/2). Dalam supervisinya, Nasrullah menemukan adanya warga setempat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

 

“Dari pertemuan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pengawas TPS, serta warga setempat, ditemukan sekitar 200-an warga yang tidak dapat mencoblos pada 15 Februari 2017 karena waktu pencoblosan sudah habis,” ujar Nasrullah.

 

Warga yang tidak dapat mencoblos ini, jelas Nasrullah, merupakan warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memiliki e-KTP. “Mereka mengaku punya e-KTP namun tidak dapat mencoblos dengan berbagai macam alasan oleh petugas di TPS,” jelasnya.

 

Berdasarkan keterangan dari KPPS TPS 89 Warsim, warga yang merupakan penghuni dari apartemen dan komplek perumahan tersebut datang ke TPS sekitar pukul 12.00 dengan membawa e-KTP. Namun dikarenakan tidak terdaftar di DPT, maka perlu formulir untuk DPT tambahan. Akan tetapi formulir tersebut habis sehingga menunggu waktu untuk mendapatkan formulir tambahan.

 

“Tapi kami dianggap masyarakat ini mengulur waktu sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Padahal memang waktunya sangat mepet,” ujar Warsim.

Nasrullah juga mempertanyakan mengapa banyak masyarakat yang bisa tidak terdaftar di DPT. Ia meminta masyarakat yang belum terdaftar di DPT untuk proaktif mengumpulkan data kependudukannya untuk diverifikasi oleh Bawaslu, KPU, maupun pemerintah.

 

“Bawaslu akan mengawal jika memang ada masyarakat yang punya hak pilih namun tidak bisa menggunakannya. Tapi kami juga perlu verifikasi terlebih dahulu ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil mengenai status kependudukan warga ini,” pungkasnya.

 

Penulis/Foto: Pratiwi/Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu