Karawang, Badan Pengawas Pemilu – Dalam kegiatan supervisi pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah didampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Warsikin memberikan arahan kepada para Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Karawang, Selasa (1/12).
Nasrullah menegaskan, Panwascam harus memahami mekanisme pengamanan pembaruan C6-KWK (undangan pemilih) dan pastikan kapan C6 sampai di kabupaten, desa, dan kecamatan. “Semua harus dipetakan proses distribusinya. Catat jumlah C6 yang didistribusikan di setiap desa. Hitung berapa TPS di setiap desa dan berapa pemilih di setiap desa tersebut. Pastikan nama sesuai dengan alamat tempat tinggalnya," ujar Nasrullah.
Yang juga harus dipastikan, sambungnya, hasil pungut hitung yang mesti langsung dibawa dari TPS ke kecamatan. Ia menegaskan, jangan sampai hasil pungut hitung mampir dulu ke tempat lain. “Semua harus langsung diselesaikan. Dari TPS langsung ke kecamatan, kecuali faktor geografis. Pastikan juga di kantor kecamatan itu steril, ada Polseknya dan ada Linmasnya. Begitu selesai pemungutan dan penghitungan langsung disegel dan di antar ke kecamatan,” tegasnya.
Di samping itu Nasrullah juga menegaskan Kepala Desa yang berulah untuk ditindak langsung. Jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan Pilkada dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan.
“Kalau ada oknum-oknum yang coba macam-macam, langsung saja ditindak. Pilkada ini adalah jalan untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai harapan rakyat bukan karena kepentingan tertentu,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Hamid