• English
  • Bahasa Indonesia

Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Resmi Ditandatangani

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan pada Pilkada 2017, Bawaslu RI, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan RI yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan Penandatanganan Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan RI tentang Sentra Gakkumdu di Ruang Pusdalis Markas Besar Polri di Jakarta, Senin (21/11).

 

Acara dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu RI Muhammad, Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas, dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro. Sementara dari pihak Kepolisian, Kapolri diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Dan Jaksa Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nur Rochmad. Acara tersebut juga dihadiri beberapa Komisioner Bawaslu Provinsi, Pejabat Polri, dan Pejabat dari Kejaksaan RI.

 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI Muhammad memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dua lembaga tersebut (Polri dan Kejaksaan) yang memiliki komitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang lebih baik dan terhormat dari sebelumnya.

 

“Kita merasakan bersama bagaimana pembahasan peraturan bersama ini begitu dinamis. Semua ini demi demokrasi bangsa kita,” ujar Muhammad.

 

Muhammad menegaskan, Sentra Gakkumdu hadir bukan untuk mencari kesalahan para calon maupun menjerat orang. Bawaslu justru lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan secara hukum.

 

“Bawaslu justru sedih ketika banyak laporan yang berujung pada proses hukum. Bukan justru semakin banyak calon yang dipidana semakin baik, justru yang dikedepankan jangan sampai ada pelanggaran. Yang kita harapkan Pemilu yang bermartabat,” tegas Muhammad.

 

Namun, sambung Muhammad, jika memang semua upaya pencegahan sudah dilaksanakan dngan baik tetap banyak yang melakukan pelanggaran, maka di sinilah peran Sentra Gakkumdu yang hadir untuk memberikan  ketegasan dan keadilan bagi warga negara.

 

Sementara dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian yang disampaikan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, peraturan bersama yang ditandatangani ini sebagai langkah nyata untuk memantapkan terselenggaranya Pilkada 2017. Penindakan pelanggaran Pemilu dilaksanakan secara integratif melalui Sentra Gakkumdu, diharapkan dapat mendukung kesuksesan Pilkada.

 

“Keberhasilan Pilkada di 101 daerah ini akan menjadi barometer bagi politik kita yang lebih baik dan demokratis,” terangnya.

 

Acara penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh jajaran Polda dan Kejati di daerah yang menggelar Pilkada pada 2017 melalui video conference Mabes Polri yang tersambung ke seluruh Polda tersebut.

 

Penulis/Foto: Pratiwi/Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu