Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi Pemilihan Umum menyatakan berpegang kepada keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan pengurus partai yang sah mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). KPU berharap sebulan sebelum pendaftaran calon peserta pilkada, Kemenhukam sudah mengirimkan SK soal kepengurusan partai yang sah.
Demikian dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah, di Jakarta, Jumat (13/3). Pernyataan Ferry menanggapi pertanyaan soal masih terbelahnya kepengurusan sejumlah partai politik menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
"SK Kemenhukham itu nanti yang akan kita jadikan sebagai dsar terkait dengan penadaftaran pasangan calon," kata Ferry.
Dia menjelaskan pada saat pendaftaran calon kepala daerah ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama adalah syarat pencalonan dan syarat calon. Dalam syarat pencalonan, calon harus didukung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara gabungan partai. Kemudian calon juga harus disertai surat keputusan DPP Partai berisi persetujuan terhadap pasangan calon tersebut. Surat yang harus berisi tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai itu harus diserahkan pada saat pendaftaran.
"Nah itu yang akan menjadi rujukan kita (KPU)," tutur Ferry.
Dia mengatakan keputusan KPU mengenai calon yang sah untuk mengikuti Pilkada tidak berlaku surut. Artinya, jika kemudian ada proses hukum atau proses politik yang mengubah kepengurusan partai politik, KPU tidak akan menganulir calon yang telah terdaftar. Karena KPU tetap berpegang pada surat Kemenhukham pada saat calon didaftarkan.
kalau pun nanti ada partai yang mengajukan gugatan setelah proses pencalonan ini berjalan, saya pikir kan proses yang menjadi acuan kita adalah proses yang sudah berjalan. itu kan persoalan internal partai.
"Kalau memang nanti di tengah jalan ada gugatan yang mengubah kepengurusan partai, bagi kami itu wilayah partai, bukan ukan wilayah proses pencalonan. Karena kita sudah gunakan legal formal dari institusi yang memang memegang otoritas untuk mengesahkan itu," katanya.
Namun Ferry juga menyadari kemungkinan adanya potensi gugatan di Panwas, Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara apabila KPU telah menetapkan pasangan calon peserta Pilkada. (vd)