• English
  • Bahasa Indonesia

Pengawas Pemilu Siapkan Diri Menjadi 'Hakim'

Banten, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 khususnya dalam penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, di Hotel Aryaduta Tangerang Banten, Kamis (29/9) hingga Sabtu (1/10).

Kegiatan Rakor dilaksanakan sebagai upaya maksimal untuk mempersiapkan para Komisioner Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan kewenanganan yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Jo. 135A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Terkait dengan diberikannya kewenangan baru yang diamanahkan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yakni penanganan pelanggaran administrasi menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjutak mengatakan, berkaitan dengan perbuatan pasangan calon yang memberikan/menjanjikan untuk mempengaruhi pemilih bisa diberi sanksi pembatalan calon oleh Bawaslu Provinsi. Menurutnya, dengan kewenangan menerima, memeriksa, dan mumutus dugaan pelanggaran TSM sebenarnya pengawas diberikan kewenangan sebagai hakim.

“Ini kewenangan baru bagi pengawas pemilu sebagai wujud penguatan kapasitas kelembagaan. Bahkan pengawas Pemilu sudah diberikan kewenangan sebagai hakim,” ujarnya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, Kamis (29/10) malam.

Nelson menambahkan, karena peraturan ini belum diundangkan, oleh karena itu bawaslu harus mempersiapkan diri. Apa yang akan dipersiapkan tidak akan jauh berbeda dengan hasilnya nanti. “Di sinilah ketajaman kita (pengawas) dalam menganalisis dan memutus TSM akan dibuktikan. Oleh karena itu, persiapkan diri secara profesional dan mantapkan integritas,” tantang Nelson.

Nelson berharap agar Rakor ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tugas dan kewenangan ini bisa dilaksanan dengan baik. Dengan harapan, masing-masing provinsi bisa lebih mandiri dan percaya diri dalam menangani kasus. “Tetap berkoordinasi dan konsultasi dengan Bawalu RI dalam menangani kasus,” tutupnya..

 

Penulis/Foto: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu