• English
  • Bahasa Indonesia

Pengawas Pemilu Harus Paham Asas Penyelenggara dan Penyelenggaraan Pemilu

Banten, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Prof. Muhammad mengapresiasi kinerja jajaran pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota serta Panwas ditingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015 yang lalu.

 

Menurut Muhammad, jajaran pengawas pemilu di daerah khususnya di Kabupaten/Kota serta Kecamatan merupakan garda terdepan dalam proses pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.

 

Jadi, penghargaan berupa ucapan apresiasi untuk mereka (Panwaslu dan Panwascam) salah satu bentuk perhatian Bawaslu RI selaku induk di Lembaga Pengawas terhadap kinerja jajaran pengawas ditingkat daerah. Tegas Muhammad saat menjadi narasumber pada Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2015, di Hotel Jayakarta Anyer, Banten, Sabtu (27/2).

 

Selain itu dalam seleksi rekrutmen pengawas pemilu di daerah berikutnya, Muhammad mengharapkan adanya peningkatan karir di jajaran pengawas pemilu yang ada saat ini. Panwascam yang berkinerja baik pada Pilkada 2015 tentu bisa mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten/Kota pada perekrutan berikutnya. Begitupun Panwaslu di Kabupaten/Kota yang bisa ikut seleksi di tingkat Provinsi.

 

Seperti diketahui, jajaran Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan massa jabatannya akan berakhir dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada selesai.  

 

Muhammad juga menghimbau kepada jajaran pengawas pemilu dari tingkat pusat sampai ketingkat paling bawah untuk dapat berpegang teguh pada dua belas asas penyelenggara pemilu saat melakukan pengawasan pada pemilu/pilkada.

 

“kita harus berorentasi pada 12 asas penyelenggara pemilu yang didalamnya meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.”tambahnya.

 

Selain berpegang teguh pada asas dalam pemilu, lanjut Muhammad, pengawas pemilu juga harus bisa memahami dan dapat membedakan antara asas penyelengara pemilu dan asas penyelenggaraan pemilu.

 

Selain hal diatas Guru Besar Unhas Makassar itu juga menjelaskan bahwa, untuk menjadi anggota pengawas pemilu menurutnya lebih berat dari pada menjadi anggota KPU. Syarat  menjadi anggota KPU hanya memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, sedangkan syarat  menjadi anggota pengawas pemilu harus memiliki pengetahuan tentang kepemiluan dan penmgawasan.

 

Artinya, kata dia, anggota pengawas pemilu harus lebih menguasai aturan dalam penyelenggaraan pemilu di banding anggota KPU. Salah satunya terkait kewenangan yang dimiliki oleh pengawas pemilu.

 

Bahkan lanjut Muhammad, dalam kewenangan tersebut pengawas pemilu bisa memberikan tindakan hukum kepada KPU jika KPU telah keliru melakukan pelanggaran administrasi.

 

“Di sisi lain Pengawas pemilu juga harus tau aturan dalam menjalankan kewenangan tersebut. Pengawas pemilu harus bisa menempatkan kapan harus memberikan peringatan atau memberikan rekomendasi kepada KPU.”tegas Muhammad.

 

Kewenangan yang luar biasa ini menurut Muhammad harus dipahami secara cerdas dan tegas. Panwas jangan ragu, takut, gerogi kepada siapapun atas rekomendasi jika menurut kalian (Panwas) itu benar. Selain itu rekomendasi juga harus dibangun dengn kajian-kajian yang cerdas dan konferenshif. Jadi, ketika keluar sebagai keputusan sengketa atau hanya sebuah rekomendasi,  maka tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu.

 

“Posisi kita ini luar biasa dengan beberapa kewenangan yang dimiliki. Kita harus sadar dengn kewenangan dan sesegera mungkin memperiapkan diri untuk lebih baik, cerdas dan proposional lagi, dan tentu harapan kedepan supaya kepercayaan publik semakin tinggi terhadap pengawas pemilu,” pungkasnya.

 

Selain itu Muhammad mengingatkan kepada jajaran pengawas untuk tidak angkuh dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. Contoh, kata Muhammad, jika terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, seperti salah tempat dan waktu memasang spanduk atau alat peraga lainnya, maka penertiban yang dilakukan oleh jajaran pengawas harus mengedepankan sikap yang santun, dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan KPU setempat sebelum penertiban dilakukan.

 

“Jangan seperti macam preman, ada sepanduk melanggar aturan terus tanpa basa-basi langsung diturunkan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintah atau KPU stempat. Jaga sikap yang baik menjadi seorang pengawas pemilu. Jika sikap baik, sopan dan santun kita dikedepankan, maka publik dan masyarakat akan simpati kepada pengawas pemilu,” tutupnya.

Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu