• English
  • Bahasa Indonesia

Pengaturan Lembaga Survei Harus Lebih Serius di Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan jika belajar belajar dari pileg dan pilpres wajar apabila ada kekhawatiran terhadap lembaga survei. Apalagi, pilkada hampir serupa pilpres dalam skala lebih kecil.

"Kerentanan konflik akan lebih besar karena menyangkut pemilih ditingkat lokal. Oleh karena itu penting bagi KPU mengambil pelajaran dari apa yang terjadi pada pilpres lalu, terutama memastikan lembaga survei itu kredibel," kata Titi di Jakarta, Kamis (19/3).

Namun, kata Titi pengaturan soal lembaga survei di pilkada  belum jauh berbeda dengan pelaksanaan pilpres lalu. Misalnya,  belum maksimal  mengantisipasi perbedaaan hasil survei.

"Ini yang harus bisa dijawab oleh KPU, apakah untuk mengukur kredibilitas itu ada metode dengan bekerjasama dengan asosiasi profesi atau bagaimana," katanya.

Menurutnya solusi mendesak untuk di buat oleh KPU adalah pendidikan pemilih. Hal ini  agar pemilih tidak serta merta terbawa opini lembaga-lembaga yang tidak kredibel.

"KPU perlu mengumumkan kepada masyarakat soal lembaga-lembaga yang terdaftar dan kemudian ketika ditemui pelanggaran bagaimana masyarakat  itu merespon atas hasil temuan lembaga survei," paparnya.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bidang kelembagaan Fajar Arifianto meminta KPU melarang survei pada hari penghitungan suara, atau hasil hitung cepat atau jajak pendaat dilakukan dengan hati-hati.

"Prinsipnya kami meminta KPU untuk melarang sebenarnya, pada masa tenang hingga pemungutan suara karena disitulah terjadi pengaruh opini publik," katanya.

Dia mengatakan hasil quick count  yang disiarkan pada masa tenang dan pada masa pemungutaan suara itu menurut akan memengaruhi hasil pemilu.

"Karena sedikit banyak publik akan terpengaruh dengan hasil survei yang ditayangkan. Hasil survei ketika tidak ditayangkan tidak masalah silakan hasil survei dilakukan, tapi untuk hasil survei dari lembaga survei quick count yang ditayangkan di televisi tetap harus ada aturan seperti itu," paparnya. (VD)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu