• English
  • Bahasa Indonesia

Penegakan Hukum Pidana Pemilu Masih Belum Efektif

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak tahun 2015 lalu menyisakan banyak catatan. Persoalan yang pertama muncul yaitu kurang menggaungnya suara pelaksanaan Pilkada yang digelar di 269 daerah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia pada 9 Desember kemarin.

 

Catatan berikutnya yaitu terkait penegakan hukum pidana dalam Pilkada yang dirasa kurang efektif. Penegakan hukum pidana tersebut melibatkan tiga Institusi antara lain Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).

 

Catatan selanjutnya yaitu pengaturan lain yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah yang dinilai memiliki banyak kelemahan.

 

Tidak efektifnya penegakan hukum pidana dalam Pemilu karena Institusi yang tergabung dalam menangani pidanaPpemilu tidak satu pandangan, tujuan dan tidak senafas dengan Bawaslu. Kata Ketua Bawaslu, Prof Muhammad saat hadir selaku pembicara pada diskusi terbatas terkait penyempurnaan regulasi Pilkada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, (10/2).

 

Dalam penegakan hukum pidana Pemilu/Pilkada ke depan sebaiknya hanya melalui satu pintu. Bawaslu, kata Muhammad, sebaiknya diberi kepercayaan menjadi lembaga yang memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai penegak hukum Pemilu/Pilkada.

 

Ia melanjutkan, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum khususnya terkait dengan pidana Pemilu, Bawaslu boleh berkoordinasi dengan pihak Kepolisian atau Kejaksaan, namun posisinya tidak setara. Mohon maaf kata dia, kalau posisinya seperti layaknya di Sentra Gakkumdu  kemungkinan penegakan hukum pidana Pemilu tidak akan mengalami kemajuan.

 

Bila, perlu, imbuhnya, kita tiru model di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), silahkankan masuk kekamar Bawaslu dan tentunya Bawaslu memfasilitasi secara layak Institusi yang bersangkutan. Walaupun mungkin akan terputus sementara hubungan Institusinya, namun jika hal seperti di KPK dapat dilakukan, maka kita bisa mengharapkan penegakan hukum pemilu bisa lebih baik.

 

Selain itu Pria asal Makassar tersebut menyampaikan tiga alternatif untuk penanganan pelanggaran dalam Pemilu, pertama, sanksi administrasi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu bisa ditangani oleh KPU Pusat. Sementara untuk sanksi pidana Pemilu langsung ditangani oleh pihak kepolisian, jadi tidak melibatkan Bawaslu lagi.

 

Kedua, sanksi administrasi atau pidana ditangani Bawaslu namun dapat bekerjasama dengan pihak keploisian. Dalam menangani kasus tersebut Bawaslu dapat mengundang pakar-pakar penyidik tapi tidak ikut memutus.

 

Ketiga, Bawaslu diberi kewenangan penuh untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pidana pemilu. Penguatan Bawaslu dapat dilakukan dengan cara memberikan atau mendidik para penyidik untuk masuk dalam sistem penegakan hukum lembaga Bawaslu.

Penulis/Foto: Irwan

Editor:  Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu