• English
  • Bahasa Indonesia

Pencalonan Pilkada Belum Demokratis

Ketua Bawaslu Muhammad (kanan), Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Ramlan Surbakti (tengah) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) saat berbincang usai Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2015, di Jakarta, Selasa (15/2).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Ramlan Surbakti menilai proses pencalonan Pilkada pada 2015 lalu tidak demokratis dan tidak kompetitif. Inilah yang menurutnya, membuat persentase pemilih tidak sesuai dengan target KPU dan banyak surat suara tidak sah.

“Saya menyoroti (tahapan) pencalonan paling buruk. Pemilihan pasangan calon dilakukan dengan kolutif dan kartel tanpa adanya kompetisi dari pasangan calon,” tutur Ramlan saat menjadi narasumber dalam Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2015, di Jakarta, Senin (15/2).

Ia menambahkan bahwa seharusnya pasangan calon disaring terlebih dahulu dalam internal partai. Setelah ada beberapa calon yang memenuhi syarat, dilakukan konvensi untuk memilih calon yang akan diusung dalam Pilkada. Proses seperti ini tentu saja akan menghadirkan calon yang kompetitif.

“Namun, yang terjadi adalah proses pencalonan pilkada yang tidak demokratis, tidak inklusif (bukan dari partai), dan tergantung pada keputusan DPP. Selain itu, pilihan kepada paslon dibentuk oleh opini survei,” kata mantan Komisioner KPU periode 2004-2007 tersebut.

Ramlan mendorong agar partai lebih selektif dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada. Ia juga mengusulkan agar syarat persentase dukungan pencalonan oleh parpol diturunkan agar lebih banyak paslon yang berkompetisi. Tidak hanya itu, perlu dibatasi juga batas maksimal dukungan parpol agar tidak ada monopoli oleh salah satu paslon.

“Kalo diperbaiki saya pikir jumlah partisipasi pemilih akan bertambah dan invalid vote dapat berkurang,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad yang mengungkapkan bahwa morat-marit pencalonan salah satunya dikontribusikan oleh partai politik. Banyak parpol yang mencalonkan orang-orang bermasalah, seperti misalnya yang terjadi pada Pilkada Kota Manado (Sulawesi Utara) dan Bone Bolango (Gorontalo).

“Menurut saya, seharusnya orang bermasalah tidak perlu dicalonkan, bahkan orang yang berpotensi bermasalah. Parpol harus mengambil peran dalam hal ini,” pungkasnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu