• English
  • Bahasa Indonesia

Pastikan Penyelesaian Sengketa Dijalankan Sesuai Aturan, Bawaslu Gelar Rakernis

Lombok, Badan Pengawas Pemilu – Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU PIlkada) teranyar memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa proses pilkada. Untuk memperkuat pemahaman para pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan kewenangan baru tersebut, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015 Tahap I di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (27/6).

“Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa, yakni sengketa antar peserta pemilihan, dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) provinsi dan KPU kabupaten/kota,” kata Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Agung Gede Bagus I.A saat memberi sambutan yang mewakili Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro. Kegiatan tersebut dibuka oleh Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah dan dihadiri oleh seratusan pimpinan serta perwakilan dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Agung mengatakan tujuan dari dilaksanakannya Rakernis ini adalah agar Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan sengketa sesuai aturan yang ada. “Agar mengetahui hukum acara dalam sengketa pemilihan,” imbuhnya. Tujuan berikutnya adalah untuk menyamakan proses penyelesaian sengketa baik secara administrasi maupun prosedur dari seluruh pengawas pemilu. “Untuk mencapai tujuan tersebut maka bentuk Rakernis ini adalah pemaparan dari nara sumber Bawaslu RI, Mahkamah Agung, serta ilustrasi penerimaan permohonan, pelaksanaan musyawarah, dan penyusunan keputusan sengketa pemilihan,” papar Agung.

Danie Elpah, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang menjadi narasumber pada sesi diskusi menjelaskan berbagai aturan teknis menyangkut penyelesaian sengketa pemilihan. Dia menilai, dalam UU Pilkada terdapat sejumlah pasal yang tidak jelas rumusannya. “Walaupun pada bagian penjelasan hanya tertulis cukup jelas,” katanya.

Ketentuan yang dianggapnya tidak jelas, seperti yang menyebut bahwa Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan, dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Dia mempertanyakan, keputusan KPU yang seperti apakah yang dapat diajukan permohonan. “Apakah terbatas hanya penetapan pasangan calon, atau keputusan-keputusan lain yang memenuhi unsure-unsur keputusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan tidak ada lagi konkrit individual, bahkan tidak memerlukan ada kerugian namun cukup berpotensi merugikan,” ungkapnya.

Danie meminta agar para pengawas memperkuat pemahaman mengenai hukum acara dalam penyelesaian sengketa. “Hukum acara mohon dibaca karrena merupakan rambu-rambu yang harus diikuti semua. Kalau ada pelanggaran hukum acara, tentu pengadilan tinggi akan menilai,” tandasnya. Dia juga mengingatkan bahwa dalam menangani penyelesaian sengketa pemilihan nantinya, tekanan politiknya akan sangat besar sehingga mesti memperkuat mental.

“Dalam perkara seperti ini, massa itu luar biasa. Bapak ibu mesti siap mental, siap didemo,” pungkasnya.

Penulis: Haryo Sudrajat

bawaslu, nasrullah, sengketa, pemilu, rakernis
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu