• English
  • Bahasa Indonesia

Paslon Terbukti Lakukan Politik Uang, Sanksi Diskualifikasi Menanti

Daniel Zuchron menyampaikan materi pada Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Kendari, Rabu (26/10).

Kendari,  Badan Pengawas Pemilu - Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron menegaskan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam tahapan Pilkada akan dikenakan sanksi diskualifikasi. Bawaslu menurutnya telah merumuskan aturan teknis tentang sanksi bagi pelaku politik uang tersebut dalam Peraturan Bawaslu.

 

"Sejak sudah ditetapkan pasangan calon kemarin legal standingnya sudah memenuhi, Hukumanya adalah jelas pertama itu adalah pidana yang kedua apabila uang itu beredar secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) bisa dibatalkan atau diskualifikasi, " kata Daniel pada Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Kendari,  Rabu (26/10).

 

Daniel menjelaskan, pembatalan pasangan calon kepala  daerah yang terbukti melakukan politik uang dalam regulasi penyelenggara dapat diartikan secara terstruktur, sistematis, dan masif.  Menurut dia, definisi terstruktur melibatkan aparat struktural, yaitu aparat pemerintah, penyelenggara pemilihan, dan tim kampanye. Sementara sistematis artinya perbuatan direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi. Sedangkan masif adalah pelanggaran terjadi secara luas dalam satu atau beberapa tahapan pemilihan dan berdampak pada hasil pemilihan.

 

 "Terstruktur ketika dia memanfaatkan struktural kekuasaan, seperti PNS,  TNI, Polri.  Sistematis merupakan yang di rencanakan bukan spontan, Masif apabila bisa gerpenuhi pada hasil pemilihan,"  ungkap Daniel.

 

Selain itu,  Daniel melanjutkan, dalam revisi UU Pilkada telah termaktub bahwa sanksi yang sangat berat bagi pihak-pihak yang melakukan politik uang. Dalam revisi UU tersebut terdapat dua pasal yakni Pasal 187A dan 187B yang mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan politik uang. Tak tanggung-tanggung, bagi pelaku perorangan akan dikenai pidana kurungan.

 

"Selain diskualifikasi pasangan calon juga bisa terkena pidana, denda untuk anggota partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan Pasal 187B lebih berat lagi," jelasnya.

 

Sebagai informasi pada Pasal 135 Undang-Undang Pilkada dijelaskan Bawaslu Provinsi dapat menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran politik uang dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan dengan pemenuhan unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif.

 

 

Penulis/Foto: Hendru Wijaya

Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu