• English
  • Bahasa Indonesia

Panwas Tidak Netral dan Kampanye SARA, Jadi Kejahatan Serius dalam Pilkada

Karangasem, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menyebut ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dan kampanye berbau Suku, Agama, dan Ras (SARA) merupakan kejahatan yang serius dalam Pilkada.

“Kejahatan serius lebih tinggi derajatnya daripada sekedar pelanggaran pemilihan karena bisa menimbulkan keresahan dan ketidakstabilan di masyarakat,” tuturnya dalam Sosialisasi Tatap Muka Stakeholders dan Masyarakat dalam Rangka Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (3/6).

Ketidaknetralan penyelenggara, menurut Dosen Politik Unhas itu, disebut sebagai kejahatan serius, karena pada dasarnya penyelenggara merupakan wasit dalam pemilihan yang dituntut tidak memihak. Wasit yang sudah memihak kepada salah satu pihak, maka bisa dipastikan proses penyelenggaraan pemilihan sudah terindikasi cacat hukum.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa federasi sepak bola internasional (FIFA) yang terindikasi korupsi dengan menerima suap. Hal itu tentu saja membuat ketidakpercayaan dunia terhadap hasil sepak bola internasional yang selama ini ternyata dihinggapi oleh mafia.

“Pemilihan yang dilaksanakan oleh penyelenggara semacam itu maka dipastikan kepala daerah yang terpilih bukan pilihan rakyat. Netral adalah harga mati dan kitab suci penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Partai politik dan peserta pemilu, juga diimbau tidak menggoda penyelenggara pemilihan dan menekankan asas kepercayaan pada penyelenggara pemilihan. Dengan membiarkan KPU dan Panwaslu bekerja tanpa intervensi, maka peserta pemilu sudah ikut membangun demokrasi yang baik dalam Pilkada.

Mantan Panwaslu Sulawesi Selatan itu juga menggarisbawahi tentang kampanye yang mengatasnamakan SARA untuk menjelek-jelekkan calon kepala daerah lain. Menurutnya, calon kepala daerah yang semacam ini, tidak layak dipilih.

“Kampanye berbau SARA bisa menimbulkan konflik. Seringkali, di daerah yang mayoritas suku atau agama A akan mendiskreditkan calon yang kebetulan minoritas atau berbeda. Ini tidak boleh dan termasuk kejahatan serius,” ungkapnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Foto                : Wisnu Broto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu