• English
  • Bahasa Indonesia

Muhammad: Tugas Utama Pengawas Pemilu Adalah Cegah Pelanggaran

Lombok, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menekankan bahwa keberhasilan proses pengawasan pemilu tidak diukur pada berapa banyak jumlah pelanggaran yang bisa ditemukan.Para pengawas pemilu diminta untuk lebih fokus pada pelaksanaan tugas utama pengawas, yakni mencegah terjadinya pelanggaran. Demikian ungkap Muhammad saat menutup kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015 Tahap I di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/6) malam.

Acara penutupan tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas dan mengundang pimpinan Bawaslu Provinsi serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Muhammad mengatakan kendati Bawaslu membuat Rakernis Penyelesaian Sengketa serta sebelumnya Rakernis Penanganan Pelanggaran, bukan berarti pekerjaan pengawas adalah menunggu pelanggaran dan sengketa. Menurutnya upaya-upaya melakukan pencegahan pelanggaran harus menjadi perhatian pertama dan utama dari para pengawas pemilu. “Tetap yang menjadi tugas kita adalah pencegahan. Kita tidak boleh, seperti oknum polisi menunggu di tikungan, yang sengaja menunggu ada masyarakat yang melanggar,” kata Muhammad. Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini menjabarkan, desain kerja-kerja pengawas pemilu yang mesti dilakukan adalah proaktif mengawasi sehingga mampu mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran. Sistem deteksi dini mesti lebih diperkuat.“Itu jauh lebih terhormat daripada menindak, kalau anda bisa mencegah terjadinya pelanggaran,” imbuhnya.

Menurutnya pengawas pemilu yang merasa puas terhadap banyaknya pelanggaran administrasi maupun pidana yang ditanganinya, adalah pengawas yang masih bekerja dengan pola lama. “Bukan itu ukurannya. Jangan-jangan karena tidak efektif mencegah, jadi banyak pelanggaran yang dia poses. Kalau anda efektif lakukan pencegaan, seharusnya pelangaran tidak banyak terjadi,” tandasnya. Lebih lanjut Muhammad mengatakan meskipun pencegahan merupakan fokus utama, namun penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tetap merupakan mahkota dari Bawaslu. “Kalau pengawasan banyak pihak bisa melakukan seperti masyarakat, media, dan lainnya. Tapi untuk penanganan pelanggaran dan selesaikan sengketa, itu mahkota kita karena kewenangan eksklusif ada di pengawas pemilu,” tambah Muhammad. Karena itu, menurutnya pengawas tidak boleh setengah-setengah dalam menjalankan kewenangan tersebut. “Jadi jangan sampai kita dapat poin tujuh di penyelesaian sengketa, mesti sembilan. Harus all out, tidak boleh main-main,” tegasnya.

Untuk mencapai target itu, pengawas pemilu dituntut memahami seluruh regulasi kepemiluan secara baik, mulai dari undang-undang, hingga Peraturan Bawaslu, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Karena pasangan calon akan gunakan segala cara misalnya bisa sewa pengacara mahal. Kalau pengawasnya tidak paham tentang itu, bisa dengan mudah dipatahkan,” Muhammad mengingatkan.

Penulis: Haryo Sudrajat

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu