• English
  • Bahasa Indonesia

Mediasi Berhasil, Penghitungan Suara di Aceh Besar Bisa Berlanjut

Ketua Panwaslih Aceh Besar Mizan Muhammad (Kanan duduk) dan Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto (Kiri duduk), ditengah saksi dan pendukung pasangan calon yang protes meminta penghentian proses pungut hitung.

Aceh Besar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Mizan Muhammad, bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Cut Agus Fathillah, dan Komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh Fauziah melakukan mediasi terhadap saksi pasangan calon yang melakukan protes. Saksi meminta agar proses penghitungan suara dihentikan dan menghitung ulang surat suara yang ada di meja panitia pemungutan suara dan mencocokkannya dengan surat undangan yang ada di TPS 1, Gampong Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/2).

 

Protes ini dilakukan oleh salah seorang saksi pasangan calon kepada panitia pemilihan suara lantaran mengaku melihat ada seseorang yang memegang lima surat suara untuk dibagikan kepada orang lain sementara istirahat sedang berlangsung. Tak ayal, protes tersebut menimbulkan kericuhan diantara para saksi pasangan calon lainnya hingga merembet kepada tim pemenangan dan pendukung paslon lain di tingkat kecamatan untuk hadir di TPS tersebut. Sikap Panwaslih sendiri jelas, yakni saksi yang merasa melihat terjadinya hal tersebut diminta untuk mengisi form keberatan atas hasil pemilihan tersebut dan tidak perlu menunda jalannya proses pungut hitung.

 

"Bapak/Ibu yang hadir disini diminta untuk tetap tenang, ini bukan masalah besar, saksi yang merasa melihat ada kejanggalan dari proses ini bisa mengisi form keberatan atas hasil pemungutan dan penghitungan nanti saat dikawal kembali saat rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Mizan.

 

Ia juga meminta kepada masyarakat dan saksi agar tidak terprovokasi. Menurutnya proses penghitungan tidak bisa dihentikan begitu saja karena akan mengganggu tahapan. "Kepada PPL dan Panwascam wajib mendampingi sampai selesai terkait masalah ini. Titip pesan juga kepada Bapak Kapolres agar jika ada provokator yang memanas-manasi saksi atau warga dan mengganggu agar segera diangkut keluar saja dari tempat pemilihan Pak, karena hasil pemilihan ini untuk warga gampong sini juga," terang Mizan kepada para saksi, pendukung para pasangan calon, dan warga yang hadir ditempat itu. 

 

Hal senada disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Besar yakni Cut Agus Fatahillah bahwa setelah diterangkan oleh KPPS terkait keberatan saksi dan saksi masih merasa keberatan dengan proses pungut hitung ini dapat dilaporkan dalam berita acara yang telah disediakan, karena jika sampai proses pungut hitung ini diberhentikan dapat mengganggu tahapan dan dapat beresiko kepada sanksi pidana karena saksi dapat dianggap dengan sengaja mengganggu jalannya proses pemungutan suara.

 

"Misalnya ada ketidakjujuran maka laporkanlah dalam berita acara yang telah disediakan, tapi jangan dihentikan. Saksi yang keberatan dengan hasil rekap dapat membuat surat keberatan dalam berita acara dan dibahas pada tingkat kecamatan. Saksi kami harapkan untuk dapat memposisikan diri sebagai saksi dan tidak berada pada posisi provokator atau bahkan pada posisi keamanan, jadi laksanakan saja sesuai tugas dan peraturan perundang-undangan yang ada, sekarang prosesnya sudah selesai dan kita bisa lanjut kepada proses penghitungan suara," tegas Agus.

 

Komisioner KIP Aceh Fauziah menyampaikan bahwa sudah disediakan formulir yang dapat diisi oleh saksi apabila terdapat keberatan atas proses dan hasil pemungutan suara. "Sudah kami sediakan formulir untuk dapat diisi oleh saksi, seharusnya mereka tidak perlu beramai-ramai seperti ini," tandasnya. Mediasi tersebut dijaga oleh Polisi bersenjata lengkap siap untuk mengamankan seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski sempat memanas namun massa berhasil diredam dan para saksi dan pendukung pasangan calon bersedia melanjutkan proses penghitungan suara. 

 

 

Penulis/Foto: Alfa Yusri

Editor: Haryo

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu