• English
  • Bahasa Indonesia

Masyarakat Sipil Berharap Bawaslu Beri Rekomendasi Perbaikan Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Masyarakat sipil dan Pemantau Pemilu berharap Bawaslu dapat merumuskan formula rekomendasi dan advokasi terkait perbaikan Pemilu, kepada DPR dan Pemerintah.

"Hasil evaluasi (Pemilu ,-red) jangan hanya jadi penghias. Rekomendasinya harus diserahkan kepada pembuat UU sebagai bentuk advokasi untuk perbaikan pemilu ke depan," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam Rakor Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Jakarta, Minggu (21/12).

Menurut Titi, Bawaslu sudah berada pada jalur yang benar pada saat Pengawasan Pemilu 2014. Oleh karena itu, maka rekomendasi berdasarkan evaluasi Pengawasan Pemilu harus disampaikan sebagai bahan pertimbangan DPR dan Pemerintah agar kekurangan-kekurangan yang terjadi sebelumnya dapat diperbaiki pada Pemilu ke depan idn poker

Selain itu, rekomendasi yang disampaikan Bawaslu, diyakininya merupakan perbaikan untuk kepentingan nasional, bukan bersifat politis dan hanya menguntungkan kepentingan golongan atau pihak tertentu. "Ada kekhawatiran justru rekomendasi perbaikan pemilu muncul dari pihak-pihak luar yang ingin menguntungkan kepentingannya saja dan berhasil mempengaruhi pembuat UU," tambah Titi.

Menurut mantan Tim Asistensi Bawaslu 2008-2010 yang kerap memberikan kritik dan masukkan kepada Bawaslu ini, kodifikasi UU Pemilu merupakan salah satu rekomendasi yang harus didorong oleh semua pihak. Hal ini untuk mereduksi banyaknya tumpang tindih pengaturan dan kekosongan hukum dalam Pemilu.

"Kodifikasi UU mengatur Pemilu secara umum saja. Sedangkan untuk lebih detailnya diatur oleh Peraturan KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Sekedar informasi, Perludem menyodorkan kodifikasi terhadap UU Pemilu. Maksud dari kodifikasi tersebut adalah menyatukan semua aturan kepemiluan dalam satu kitab UU, sehingga tidak terpisah-pisah lagi. Selama ini, banyaknya aturan Pemilu yang terpisah menyebabkan banyaknya pasal yang duplikasi, tumpang tindih, kekosongan hukum, dan multitafsir serta tidak memberikan kepastian hukum.

 

Penulis : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu