• English
  • Bahasa Indonesia

Masuki 32 Besar Debat Pemilu Antarperguruan Tinggi, Bawaslu: Ajang Tingkatkan Pemaham Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan membuka Bawaslu Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-II, Jakarta, Senin (21/2/2022). Debat Mahasiswa ke-II ini memasuki babak 32 besar.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia telah memasuki babak 32 besar. Kompetisi tersebut, jadi ajang Bawaslu mensosialisasikan fungsi kelembangaan dan meningkatkan pemahaman para pelajar akan kepemiluan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menuturkan, kompetisi ini menjadi salah satu program strategis Bawaslu dalam mensosialisasikan fungsi kelembagaan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya dalam bidang penanganan pelanggaran dan penegakkan hukum pemilu.

"Kami (Bawaslu) ingin tingkatkan pemahaman mahasiswa tentang kepemiluan di Indonesia. Bahwa pemilu tidak hanya saat pencoblosan saja, tetapi banyak tahapan dan proses yang harus dilalui," ungkapnya saat membuka Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia, di Jakarta, Senin (21/02/2022).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu menambahkan, kompetisi ini terdiri dari tahap eliminasi dan tahap nasional. Pada tahapan eliminasi diikuti oleh 276 perguruan tinggi dan telah menghasilkan 32 perguruan tinggi sebagai peserta.

Tingginya antusias kalangan mahasiswa tersebut kata Dewi, berimbang dengan tingginya harapan Bawaslu yang ingin menjadikan Civitas Academika sebagai mitra Bawaslu dalam mensosialisasikan penegakan hukum Pemilu. Serta turut berperan aktif dalam  pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

"Melalui kompetisi debat ini, Bawaslu mengajak mahasiswa untuk dapat memahami permasalahan hukum yang dihadapi Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu, yang akan tersajikan melalui mosi debat yang ditentukan Bawaslu," ungkapnya.

Dengan adanya mosi tersebut, sambung Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah itu, mahasiwa diharapkan mampu membangun argumentasi dan memberikan solusi progresif dalam menghadapi permasalahan hukum pemilu.

"Melalui civitas academika ini akan lahir pemikiran-pemikiran cerdas yang akan mendorong peningkatan kualitas penegakkan hukum pemilu sebagai sarana mewujudkan pemilu yang demokratis," harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro menjelaskan tujuan kegiatan debat tersebut, yakni, untuk mensosialisasikan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Kemudian meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kepemiluan dan penegakan hukum pemilu, dan mendorong adanya diskursus mengenai konsep penegakan hukum pemilu yang ideal.

Sebelumnya di tempat terpisah,
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu atas terlaksanakan Debat Penegakan Hukum Pemilu perguruan tinggi se-Indonesia ke-II.

Menurut Nadiem, program semacam ini dapat menjadi peluang bagi mahasiswa untuk berkontribusi lebih kepada negara,  termasuk untuk mendorong untuk terwujudnya kehidupan bernegara  dan masyarakat yang demoratis dan menjunjung tinggi nilai pancasila.

"Pesan saya kalah dan menang itu bukanlah soal, karena yang terpenting kemauan kalian yang mau memberikan kontribusi untuk Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, kompetisi debat tersebut diikuti sebanyak 276 kampus yang mendaftar dalam debat Penegakan Hukum Pemilu ke-II, kemudian diseleksi menjadi 32 besar.

Acara debat yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat itu, dibuka oleh Ketua Bawaslu Abhan dan didampingi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
Berikut adalah perguruan tinggi yang menjadi peserta kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu:

1.Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Kalimantan Barat
2.Universitas Airlangga, Jawa Timur
3.Universitas Andalas, Sumatera Barat
4.Universitas Bangka Belitung, Bangka Belitung
5.Universitas Bengkulu, Bengkulu
6.Universitas Brawijaya, Jawa Timur
7.Universitas Diponegoro, Jawa Tengah
8.Universitas Gadjah Mada, D.I. Yogyakarta
9.Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10.  Universitas Indonesia, Jakarta
11.  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Jawa Timur
12.  Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat
13.  Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, D.I. Yogyakarta
14.  Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur
15.  Universitas Jambi, Jambi
16.  Universitas Katolik Parahyangan, Jawa Barat
17.  Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara
18.  Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan
19.  Universitas Malikussaleh, Aceh
20.  Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau
21.  Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat
22.  Universitas Muhammadiyah Buton, Sulawesi Tenggara
23.  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sumatera utara
24.  Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur
25.  Universitas Nasional, Jakarta
26.  Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat
27.  Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah
28.  Universitas Padjadjaran, Jawa Barat
29.  Universitas Pattimura, Maluku
30.  Universitas Pelita Harapan, Banten
31.  Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
32.  Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah

Teks: Hendi Purnawan
Fotografer: Robi Ardianto

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu