• English
  • Bahasa Indonesia

Kunjungi Bawaslu, DPRK Bireun Bahas Persiapan Pilkada 2017

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh mengunjungi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat, Kamis (23/6).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam mempersiapkan kebutuhan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak jilid II yang akan dilaksanakan pada Februari 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh mengunjungi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat, Kamis (23/6).

Kedatangan DPR Kabupaten Bireun ingin berkonsultasi dengan Bawaslu terkait persiapan Pilkada di Kabupaten Bireuen. Terutama tentang anggaran dan hal lainnya yang berhubungan dengan pilkada, kata Anggota DPRK Bireun Abdulllah Amin saat menyampaikan maksud kunjungannya di Ruang Media Center Bawaslu.

 

Mengenai anggaran yang tertuang pada dana hibah pengawasan, menurutnya akan menjadi prioritas DPRK Bireun dalam memfasilitasi Panwaslih kabupaten Bireun. Diluar itu, mengenai mekanisme pengawasan Pilkada juga salah satu hal yang perlu kami (DPR Kabupaten Bireun) ketahui.

Selain itu, kata dia, menyangkut masa kerja Panwaslih, karena di aceh telah diatur di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa masa kerja Panwaslih berakhir 3 bulan setelah pelantikan calon maka kami butuh penjelasan mengenai ini.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perencanaan Bawaslu RI, Triono mengatakan bahwa penganggaran pada Pilkada 2017,  Bawaslu masih mengikuti aturan yang ada di dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2015 sebagai penggganti Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Bawaslu sudah membuat standar kebutuhan pendanaan yang memuat semua aktifitas kegiatan di dalam pelaksanaan pilkada. Keputusan Ketua Bawaslu tentunya dijadikan sebagai penyempurna permendagri 51 karena Permendagri tersebut hanya berlaku untuk pilkada 2015, jelasnya.

 

Karena menurut aturan yang baru, kata dia, penyelenggara Pemilu/Pilkada diminta membuat aturan dan standar sendiri dalam penyelenggaraan Pilkada 2017.

 

Untuk mekanisme pengawasan, Triono melanjutkan, Bawaslu merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang telah direvisi oleh DPR. Pada revisi kedua UU Pilkada ini, Bawaslu diberi kewenangan untuk menggugurkan calon yang terbukti melakukan politik uang.

 

Ia menambahkan bahwa UU Pilkada tinggal menunggu tanda tangan resmi dari Presiden. Oleh karena itu, Bawaslu berharap DPRK Bireun dapat membantu mengawasi pelaksanaan Pilkada di Bireun supaya berjalan baik.

 

Menjawab pertanyaan terkait masa jabatan Panwaslih, Triono mengatakan untuk masa kerja di Permendagri yaitu 12 bulan, di RKB juga mencantumkan 12 bulan. Jika kita berasumsi proses tahapan itu 9 bulan, dan 3 bulan itu adalah masa untuk mempertanggung jawabkan pekerjaannya. Sedangkan di Undang-Undang 11 UUPA disitu telah  mencatumkan pembentukan Panwas 1 bulan sebelum dimulai dan berakhir 2 bulan setelah pelantikan.

 

Menurutnya, aturan terkait masa jabatan Panwaslih harus dijalankan sesuai yang telah tercantum pada Undang-Undang yang berhak memberikan batas waktu jabatan tersebut.

 

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Antar Lembaga, Jhonly P Merentek menambahkan bahwa ada beberapa masalah yang kerap kali terjadi dalam tahapan pelaksanaan Pilkada. Salah satunya seperti masalah daftar pemilih tetap (DPT).

 

“Kemudian pada tahapan pencalonan yang kerap terjadi pada partai pengusung, yaitu dengan mengusung dua pasangan calon melalui satu pintu partai. Kami berharap semoga hal-hal tersebut bisa diantisipasi, sehingga tidak terjadi di Pilkada 2017 nanti”, ujarnya.

 

Penulis: Irwan

Editor: Ali Imron

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu