• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Terima DP4, Bawaslu Siap Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Mendagri Tito Karnavian (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menanggapi pertanyaan dari awak media usai penyerahan DP4 Kemendagri ke KPU di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto : Irwan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan kesiapannya dalam mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) Pilkada 2020. Proses mutarlih diawali dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri kepada KPU pada Kamis (23/1/2020).

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, nantinya KPU daerah yang menggelar pilkada bakal melakukan sinkronisasi atau menyandingkan DP4 dengan daftar pemilu terakhir. Dia menegaskan, jajaran lembaga pengawas di daerah telah siap mengawasi mutarlih.

"Menjadi kewajiban Bawaslu, untuk segera mengawasi tahapan Pilkada 2020 khususnya dalam hal ini tentang daftar pemilih," ujar Abhan saat menghadiri penyerahan DP4 di Kantor KPU Menteng Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dia memaparkan, bentuk kesiapan Bawaslu dalam proses ini yaitu dengan membentuk panitia pengawas kecamatan di masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Lalu pada bulan Maret 2020 Bawaslu juga akan membentuk jajaran ad hoc lain yaitu jajaran pengawas desa/ kelurahan.

"Tugas dari jajaran ad hoc juga sama untuk membantu melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih di tingkat kelurahan," sebut Magister Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang itu.

Selain melakukan perekrutan jajaran ad hoc, lembaga pengawas pemilu juga membentuk posko pengaduan di masing-masing daerah sebagai wadah apabila masyarakat ingin melakukan pengaduan terkait daftar pemilih. Abhan mencontohkan, jika ada masyarakat yang menurut mereka sudah memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka bisa melakukan pengaduan kepada Bawaslu. Nantinya, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut rekomendasi ke KPU untuk dimasukkan dalam DPS atau DPT.

"KPU akan melakukan prosesnya dari DP4 kemudian menjadi DPS, lalu akan menjadi DPT. Di situ lah tahapan penting bagi partisipasi masyarakat. Kami memandang bahwa data pemilih ini penting. Karena setiap pemilu, sebagai pijakan utama adalah data pemilih," ucap Abhan.

Dia juga mengingatkan bagi jajaran peserta pemilu yang meliputi partai politik dan tim kampanye pasangan calon untuk sama-sama berpartisipasi mengawasi pemutakhiran daftar pemilih. Menurutnya hal ini sangat penting agar data yang ada saat ini menjadi daftar pemilih yang valid dan bebas dari persoalan yang mungkin dipersoalkan oleh peserta pilkada nantinya.

Untuk diketahui, penyerahan DP4 diserahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Ketua KPU Arief Budiman. Dalam DP4 tersebut terdiri daftar pemilih potensial yang berjumlah 105.396.460 jiwa dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 52.778.939 dan perempuan sejumlah 52.617.521 jiwa. Jumlah tersebut tersebar di 270 daerah pemilihan yaitu 9 Pilkada Gubernur, 224 Pilkada Bupati, dan 37 Pilkada Walikota.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu