• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Surabaya Tetapkan Paslon dengan Jumlah Suara Terbanyak

Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 berjalan dengan tertib di Aula Kantor KPU Surabaya, Rabu (16/12). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU beserta jajarannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota Panwaslih Surabaya, tim supervisi Bawaslu RI, serta para saksi pasangan calon.

Surabaya, Badan Pengawas Pemilu - Setelah memenuhi berbagai tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015, akhirnya KPU Kota Surabaya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 di Aula Kantor KPU Surabaya guna menentukan siapa yang akan memimpin Surabaya lima tahun ke depan, Rabu (16/12).

 

Dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada ini ditentukan dari seberapa banyak total suara masyarakat yang diperoleh dari 31 kecamatan yang ada di Surabaya. Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 1 Rasiyo-Lucy Kurniasari memeroleh suara sebanyak 141.324 dan pasangan nomor urut 2 Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana memeroleh suara 893.087 dengan total jumlah suara sah 1.034.411 suara.

 

Hal ini dipastikan oleh Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin yang sudah memutuskan proses rekapitulasi di 31 kecamatan dinyatakan selesai. "Dengan ini saya sahkan hasil rekapitulasi sebagai sebuah hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Surabaya," katanya sambil mengetok palu.

 

Dari pantauan tim supervisi Bawaslu RI, tidak ada yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi ini, termasuk para saksi dari masing-masing pasangan calon. Hanya saja di awal rapat, saksi dari pasangan calon nomor 1  Achmad Zainul Arifin sempat meminta penjelasan dari forum terkait adanya temuan mengenai dana kampanye pasangan calon nomor 2.

 

“Kami ingin tahu tindak lanjut dari adanya pelanggaran dana kampanye ini. yang kami tahu berdasarkan Peraturan KPU, jika dana kampanye diperoleh dari sumber dana yang tidak jelas maka pencalonannya bisa dibatalkan,” jelasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslih Kota Surabaya Wahyu Hariadi mengatakan rapat pleno harus tetap dilanjutkan. Mengenai adanya gugatan ini bisa dibicarakan di luar rapat pleno. “Kita lanjutkan penghitungan terlebih dahulu karena jadwalnya saat ini adalah rekapitulasi suara,” ujar Wahyu di sela rapat.

 

Wahyu juga memastikan sejauh ini tidak ada hal yang menghambat jalannya Pilkada di Kota Surabaya. “Mudah-mudahan tetap kondusif hingga pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya ke depan,” pungkasnya.

 

Sementara di Kabupaten Sidoarjo, rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati setempat sempat terjadi penghitungan kembali di tingkat kecamatan tepatnya di Kecamatan Candi. Hal ini disebabkan adanya perselisihan jumlah suara yang dilaporkan oleh saksi dari pasangan calon nomor 1.

 

Dari penghitungan tersebut akhirnya diketahui ada kesalahan penulisan pada jumlah suara yang diperoleh oleh pasangan calon nomor 4. “Kami akui memang kesalahan pada kami namun bisa kami pertanggungjawabkan,” ujar PPK Kecamatan Candi.

 

Beberapa catatan lainnya juga disampaikan oleh saksi pasangan calon nomor 1. Namun akhirnya forum menyepakati hasil rekapitulasi penghitungan suara dengan pasangan calon nomor 3 Saiful Ilah-Nur Ahmad Syaifuddin memeroleh suara terbanyak yakni sebanyak 424.611 dari total suara sah sebanyak 720.064 suara.

Penulis/Foto: Pratiwi

bawaslu supervisi rekapitulasi pilkada serentak
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu