Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil pantauan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang diselenggarakan pada 9 desember 2015 lalu. Secara umum, dari hasil pemantauan yang dilakukan di 17 daerah, Komnas HAM masih menemukan pelanggaran HAM di sejumlah daerah.
Ketua Tim Pemantauan Pilkada Komnas HAM Dianto Bachriadi mengatakan, Komnas HAM melakukan pemantauan di 17 titik daerah yaitu Sumatera Utara, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
“Dari pantauan Komnas HAM pada penyelenggaraan Pilkada berdasarkan data dan fakta secara umum terselenggara dengan baik, namun ada beberapa permasalahan seperti masih kurang nya pelayanan pemilih kelompok rentan oleh KPU pada kelompok disabilitas dan penyediaan alat bantu di TPS,” kata Dianto dalam diskusi yang digelar Komnas HAM dengan mengusung tema 'Tinjauan Kritis Pelaksanaan Pilkada dan Revisi UU Dalam Perspektif HAM' di Jakarta, Senin (14/3).
Menurut dia, temuan tersebut merupakan hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Agar memfasilitasi setiap pemilih, khususnya pemilih dengan kebutuhan khusus. "Penyandang cacat khususnya di rumah sakit, masih banyak dari kelompok tersebut kurang terfasilitasi, akibatnya hak pilih mereka menjadi hilang, " ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM menurutnya juga menemukan persoalan terkait pendataan pemilih yang belum sepenuhnya akurat. Dianto menyontohkan beberapa permasalahan di rumah tahanan (Rutan). Setelah dilakukan pengecekan, banyak penghuni rutan masih belum terdata sepenuhnya sehingga mereka tidak bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkada.
"Hal yang sama juga terjadi pada pemilih yang sedang berada dalam rumah tahanan masih belum terdatanya beberapa tahanan yang ada di dalam sel tahanan," jelas Dianto
Komnas Ham, lanjutnya, juga menemukan masalah menyangkut hak konstitusi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik yang sedang di dalam maupun di luar negeri. Komnas HAM menilai pendataan pemilih belum dilakukan merata pada pemilih yang berdomisili tidak sesuai dengan kartu identitasnya atau kelompok diaspora.
"Kasus tenaga kerja kita di luar maupun di dalam misalnya, masih belum terdata, banyak nya TKI yang belum bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak 2015, " ungkapnya.
Dianto mengatakan, terhadap kasus TKI yang belum bisa menggunakan hak suaranya, Komnas HAM mengusulkan agar perlunya diberlakukan e-voting sebagai sarana untuk menggunakan hak pilih bagi para TKI di luar negeri. Hal tersebut menjadi penting karena para TKI bisa tetap memilih tidak harus pulang ke daerah atau domisili asal.
"Model seperti ini penting karena banyak dari TKI yang bekerja di luar negeri dqn dapat ikut berpartisipasi dan menggunakan hak suara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2015,, " jelas Dianto.
Menurut Dianto, hasil temuan Komnas HAM tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk memperkuat hasil inventarisasi dan analisis Komnas HAM dalam pengajuan revisi UU No. 8 tahun 2015. Dengan begitu, UU Pilkada dapat memenuhi perspektif hak asasi manusia.
Penulis dan Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita