Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Komisi II DPR RI menegur KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rapat audiensi masa reses DPR RI di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (21/3) siang. Komisi II DPR RI menilai, anggota KPU Babel Lailan Cholidah menyampaikan laporan ‘asal bapak senang’ yang berbeda dengan laporan Bawaslu Babel terkait evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015 lalu.
Rapat audiensi dipimpin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria selaku ketua rombongan Komisi II DPR RI dan dihadiri perwakilan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kemendagri, Bawaslu RI dan KPU RI.
Dalam laporannya Anggota KPU Babel Lailan Cholidah menyampaikan, tidak ada persoalan krusial terkait Pilkada 4 (empat) kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Hanya ada satu kasus yakni sengketa hasil Pilkada Bangka Barat yang naik ke Mahkamah Konstitusi . Sehingga Bupati Bangka Barat, baru akan dilantik pada Selasa (22/3) pagi, sementara tiga bupati lainnya sudah dilantik 17 Febuari 2016 lalu.
“Terkait pemuktahiran data memang sedikit ada masalah pemilih ganda, ada pemilih yang terdaftar di dua kabupaten, tapi sudah dilakukan klarifikasi hingga tingkat desa dan sudah selesai. Kami disini (Babel) tidak terjadi PSU (pemungutan suara ulang) dan penghitungan (suara) ulang,” kata Lailan saat diminta klarifikasi evaluasi Pilkada serentak 2015.
Sementara Ketua Bawaslu Babel Zul Terry Apsupi ketika diminta konfirmasinya mengatakan hal berbeda. Menurut Zul , cukup banyak persoalan yang ditemukan jajaran pengawas pemilu saat verifikasi. Antara lain daftar pemilih tetap (DPT), terdapat lebih 4.000 pemilih bermasalah di 4 (empat) kabupaten dan terbesar di Kabupaten Bangka Selatan. Sebanyak 4000 DPT tersebut ada yang ganda di 2 kabupaten, meninggal, pindah, dan tidak dikenal. Menjelang pemungutan suara persoalan DPT baru bisa diselesaikan setelah jajaran pengawas pemilu membuat rekomendasi pencoretan DPT bermasalah dan pemusnahan kartu suara tidak terpakai.
“Kami lakukan pengawasan dan verifikasi DPT secara langsung yang melibatkan banyak pihak, pemprov, ada wartawan dan masyarakat setempat. Banyak temuan pak, misalnya setelah dilakukan perubahan DPT ternyata masih ditemukan data ganda. Contoh di TPS 29 Toboali dari 704 DPT di 1 TPS, ternyata setelah di verifikasi hanya ada 304 pemilih. Pak gubernur tahu itu,” papar Zul Terry didampingi Anggota Bawaslu Bagong Susanto dan Sugesti serta Kepala Sekretariat Bawaslu Babel Wardati.
Lebil lanjut Zul Terry mengatakan, Bawaslu Babel meminta perbaikan data agregat kependudukan (DAK) 2 di seluruh kabupaten/kota guna persiapan Pilgub Babel tahun 2017, yang tahapannya akan dimulai 1 Mei 2016.
Penjelasan berbeda dari Bawaslu Babel, tak urung membuat Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan meradang. ”Ini bagaimana KPU, kok penjelasannya berbeda dengan Bawaslu. Apa ibu cuma melaporkan supaya senang saja. Ibu kalau tidak sanggup jadi anggota KPU, mengundurkan diri saja bu,” kata Arteria.
Terkait perbedaan evaluasi Pilkada 2015 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan masukan untuk revisi UU Pilkada, Komisi II DPR RI meminta KPU Babel dan Bawaslu Babel menyampaikan laporan tertulis ke Komisi II DPR RI.
Anggota Komisis II DPR Arteria Dahlan mengapresiasi jajaran pengawas pemilu di Provinsi Kepulauan Babel karena telah menjalankan fungsi pengawasannya. Apalagi dalam rapat evaluasi tersebut dihadiri pula Pimpinan Bawaslu Daniel Zukhron. Kendati begitu, dia mengingatkan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu bekerja lebih professional lagi sehingga proses dan hasil pilkada di Provinsi Kepualauan Babel lebih baik lagi.
Penulis : raja monang silalahi
Photo : raja monang silalahi