• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Komisi II DPR: Kewenangan Bawaslu Memang Harus Diperkuat

Banten, Badan Pengawas Pemilu – Penguatan lembaga melalui penambahan kewenangan bagi Bawaslu merupakan bukti bahwa Bawaslu memiliki peran penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman saat memberikan materi pada kegiatan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, di Hotel Aryaduta, Tangerang, Banten, Jumat (30/10) siang.

Menurut Rambe, penambahan kewenangan bagi Bawaslu dalam hal pemberian diskualifikasi dan sanksi pidana bagi pelaku politik uang yang melibatkan tim sukses, pasangan calon, dan penyelenggara Pilkada adalah hal yang tepat. Penguatan ini, kata Rambe, diberikan kepada jajaran pengawas Pemilu karena tidak dapat dipungkiri bahwa pengawas Pemilu memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Pilkada.

"Tugas Bawaslu sangat penting namun sering kali terkendala dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan kurangnya kewenangan yang dimiliki. Memang dari awal Bawaslu harus diperkuat,” ujar Rambe.

Rambe menambahkan, sejatinya pengawas Pemilu merupakan perwujudan fungsi negara yang bertugas menjaga dan mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. "Dan tugas mulia ini diemban Bawaslu RI beserta jajarannya yang melakukan fungsi negara dengan melakukan pengawasan sampai ke tingkat bawah," tambahnya.

Selain itu, Rambe juga mengatakan, lahirnya lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), merupakan wujud nyata penguatan peran pengawas Pemilu. Dengan adanya DKPP, kata Rambe, pengawas Pemilu bisa bersinergi dalam mengawal pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Rambe menjelaskan, saat Pilkada beberapa tahun sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, banyak pelangaran yang ada dalam Pilkada, baik administrasi, pidana, maupun kode etik. Saat itu untuk penanganan pelanggaran kode etik belum ada DKPP. "Dulu Bawaslu hanya menghasilkan kajian karena dewan etik belum ada. Dewan etik hanya ada jika diperlukan. Namun sekarang, dewan etik sudah permanen. Jajaran pengawas dapat terus bersinergi dengan DKPP dalam mengawal demokrasi secara bersama," tutup Rambe.

Penulis/Foto: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu