Palu, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Asrifai beserta sejumlah staf melakukan supervisi tahapan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Palu, Sulteng, Selasa (28/7).
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu mengamati langsung pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Palu. “Bawaslu RI datang di Kota Palu untuk mengamati persiapan yang dilakukan KPU dan Panwaslu Kota Palu,” terang Muhammad saat berkunjung ke KPU Kota Palu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan setiap pemilihan kepala daerah (Pilkada) paling sedikit harus diikuti oleh dua pasangan calon. Namun jika ada daerah yang masih belum memiliki dua pasangan calon, maka akan diberikan tambahan waktu selama 3 kali 24 jam. Sebelum perpanjangan masa pendaftaran tersebut dibuka, KPU mesti melakukan sosialisasi terkait perpanjangan tersebut kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu, Partai Politik, dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengungumkan kepada masyarakat melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau media.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad menerangkan KPU dan Bawaslu masih memberikan kesempatan selama tiga hari dengan harapan minimal ada dua calon dalam Pilkada yang memenuhi unsur persyaratan di KPU.
Selanjutnya Muhammad mengatakan Bawaslu sebagai badan analisis pemilu memberikan pengawasan khusus dalam rangka mengantisipasi kemungkinan yang terjadi dalam dinamika politik.
“Jadi Bawaslu berharap dihari terakhir ini semua partai politik menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Untuk pilkada Kota Palu sendiri tidak memerlukan perpanjangan masa pendaftaran. Pasalnya terdapat empat pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Palu.
Penulis: Christina Kartikawati
Editor: Haryo Sudrajat