• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu RI Tantang Pilkada di Kaltara Tidak Berakhir di MK

Bulungan, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI, Muhammad, menantang agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di Provinsi Kalimantan Utara tidak berakhir di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengharapkan catatan merah pilkada seperti keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi menciderai hasil pemilihan tidak terjadi di provinsi termuda itu.
 
"Saya menantang para penyelenggara untuk penyelenggaraan pilada di Kalimantan Utara tidak berakhir kepada sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi," ujar Muhammad saat Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Kabupaten Bulungan Pilkada Tahun 2015 di Crown Hotel, Bulungan, Selasa (17/11).
 
Menurut Muhammad netralitas ASN kini menjadi catatan penting oleh berbagai pihak sebagai hal yang akan mempengaruhi hasil pilkada. Keterlibatan oknum ASN dalam pemenangan pasangan calon tertentu dengan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah dikhawatirkan akan membuat pemilihan berjalan tidak adil. 
 
Padahal, Muhammad melanjutkan, telah tegas diatur dalam
Undang-Undang UU No. 5/2004 tentang ASN dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah tentang keterlibatan ASN dalam kontestasi politik. Padahal secara tegas dalam pasal 70 UU No. 8/2015 tentang Pilkada disebutkan larangan bagi ASN dan kepala desa terlibat dalam pemenangan calon dalam pilkada ikut dalam kegiatan politik.
 
"Itu di Mahkamah Konstitusi semua calon - calon yang kalah itu menyoal terkait keterlibatan Aparat Sipil Negara dan PNS," kata Muhammad.
 
Muhammad menilai, idealnya masyarakat sendiri yang menentukan calon pemimpin daerahnya tanpa intervensi dari pihak manapun. Pilihan masyarakat tersebut menurutnya jangan sampai berujung dan ditentukan sembilan hakim di MK.
 
"Jangan sembilan hakim yang tidak tau karakter daerah kita (Kaltara) dan sejarah daerah kita. Kalau Gubernur kita di tentukan di Jakarta maka itu adalah Gubernur MK namanya, dan bukan Gubernur Provinsi Kaltara namanya," ungkap Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin tersebut.
 
Muhammad berharap masyarakat Kaltara harus sadar ketika menentukan calon pemimpinnya sendiri. Dia memgingatkan agar ASN di provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur itu menaati aturan ASN dan UU Pemda yang berlaku.
 
"Saya akan malu ketika calon pemimpin saya ditentukan oleh MK. Saya mau saya sendiri yang menentukan Gubernur saya, dan dia harus dilantik disini," kata dia.
 
Muhammad berjanji akan memberi penghargaan kepada pengawas pemilu yang melakukan tugasnya tidak berakhir di MK. Penghargaan tersebut akan ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu RI sebagai apresiasi tertinggi oleh pengawas pemilu.
 
"Maka saya akan datang kembali membawa sertifikat yang eklusif dengan Garuda timbul dengan tandatangan basah ketua Bawaslu RI," pungkas Muhammad.
 
 
Penulis dan Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu