• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu : Politik Uang Merupakan Extraordinary Crime

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI, Muhammad menegaskan siapapun pelaku politik uang pada Pilkada Serentak Tahun 2017 akan disanksi tegas. Memurutnya politik uang bukan lagi sekedar pelanggaran Pemilu, melainkan sudah tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

 

"Politik uang kini sudah didefinisikan bukan lagi pelanggaran melainkan kejahatan pemilu (extraordinary crime the electoral) ia sangat membunuh harga diri seseorang," kata Muhammad saat menjadi narasumber acara seminar dengan tema Pemilu dan Pengokohan Demokrasi di Indonesia, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).

 

Guru Besar Universitas Hasanuddin itu mengatakan, sanksi politik uang dalam pemilihan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, bagi siapapun orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih pada proses pencalonan dan penetapan calon terpilih terancam hukum pidana.

 

Sanksi pidana tersebut, lanjut Muhammad, tidak hanya berlaku bagi tim pemenangan pasangan calon saja. Namun berlaku umum bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam politik uang termasuk pemilih.

 

"Sekarang bukan lagi tim sukses, melainkan bagi setiap orang yang terbukti melakukan politik uang akan dikenakan sanksi pidana, " ujarnya.

 

Muhammad menjelaskan, sanksi pidana akan dikenakan kepada beberapa orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi pemilih. Lalu kepada pemilih yang menerima pemberi janji tersebut. Kemudian kepada anggota partai atau gabungan partai politik yang menerima imbalan pada proses pencalonan kepala daerah. Sanksi pidana juga diberlakukan kepada orang atau lembaga yang terbukti memberikan imbalan pada proses pencalonan dan penetapan sebagai calon atau calon terpilih.

 

Pada kesempatan tersebut, Muhammad juga menjelaskan beberapa aktor utama yang menjadi sasaran politik uang. Menurutnya, penyelenggara dan pemilih merupakan sasaran utama yang dijadikan target oleh tim pasangan calon.

 

"Tim calon yang tidak terdaftar misalnya, aktor tersebut merupakan salah satu yang berperan dalam operasi dalam melakukan politik uang karena tidak terdeteksi (silence operation), " jelasnya.

 

 

Penulis dan Foto : Hendru Wijaya

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu