Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Muhammad menyayangkan adanya jajaran pengawas di daerah yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan. Padahal, menurut Muhammad, Bawaslu sudah berupaya menjalankan kewajibannya dalam menerima laporan dugaan pelanggaran dan menindaklanjutinya.
Dalam kesempatan Rapat Penyusunan SOP Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum di Bogor, Selasa (22/3), Muhammad mejelaskan penyusunan SOP harus diarahkan untuk memberikan kemudahan pelapor dalam memberikan infornasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Hal tersebut ditujukan agar tidak ada lagi masyarakat yang melaporkan bahwa Bawaslu tidak menjalankan kewajiban dengan baik.
“Kita susun SOP ini secara rinci dan tidak berbelit-belit. Selain untuk memberi kemudahan bagi pelapor, kita juga berupaya jangan sampai masyarakat tidak paham dengan mekanisme pelaporan sehingga menganggap Bawaslu tidak bekerja dengan baik,” jelas Muhammad.
Menurut Muhammad, pada prinsipnya SOP ini mempermudah bukan menyulitkan. Sehingga ia menegaskan penyusunan SOP juga harus didasari dengan aturan yang berlaku dan kondisi nyata di lapangan. “Jangan sampai niat mempermudah malah justru menyulitkan,” tegasnya.
Muhammad meminta setelah SOP ini diselesaikan dan disahkan, dapat dijalankan sebagaimana mestinya. “SOP disusun untuk menjadi pedoman kita. Jangan sampai ke depan dalam prakteknya tidak dijalankan. Publikasikan juga ke masyarakat agar masyarakat paham bagaimana cara menyampaikan laporan yang sesuai standar,” katanya.
Selain itu Muhammad juga meminta penerima laporan harus dibekali ilmu public relation sehingga bisa berkomunikasi dengan baik dengan pelapor. “Kadang pelapor ini pakai emosi sehinga yang menerima laporan harus bisa meredamnya sehingga maksud yang bersangkutan bisa diterima dengan baik,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Pratiwi