• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu Hadiri FGD Tentang Pilkada 2017 Bersama Komnas HAM

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam rangka mengetahui situasi Pilkada terkini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) tentang Pemantauan Pemenuhan Hak Kosntitusional Warga Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017.

 

FGD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (28/11) ini dihadiri Prof Muhammad (Ketua Bawaslu RI), Ida Budhiati (Pimpinan KPU RI), dan Brigjen Pol Bambang Usadi (Kadivkum Mabes Polri) selaku pembicara.

 

Subkom Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan FGD ini untuk melihat jika terdapat potensi kerawanan dapat lebih cepat bergerak untuk melakukan pencegahan. Data yang ingin diketahui, lanjut dia, adalah potensi kerawanan konflik yang akan terjadi. Komnas HAM juga akan memastikan hak pilih masyarakat rentan dan disabilitas, pemenuhan hak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses.

 

Pada kesempatan ini Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad menyampaikan materi terkait konteks pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan jajarannya sampai tingkat bawah. Bawaslu, kata Muhammad, sudah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai early warning system (sistem peringatan dini) dalam Pilkada 2017 nanti.

 

Bawaslu, lanjut dia, memprioritaskan dan mengedepankan pada tingkat pencegahan. Jadi, IKP diperlukan sebagai deteksi dini agar kerawanan yang akan terjadi pada Pilkada 2017 nanti dapat diantisipasi. Pada penyusunan IKP ini Bawaslu melibatkan para peneliti sehingga infonya dapat dipastikan valid.

 

“IKP ini disusun sebagai alat pemetaan, pengukuran, dan deteksi dini dalam menentukan wilayah-wilayah prioritas yang diidentifikasi sebagai wilayah yang rawan dalam proses pemilihan kepala daerah 2017 nanti,” terang Muhammad.

 

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan KPU RI Ida Budhiati mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara teknis pada Pemilu/Pilkada menerima manfaat dalam pemantauan Pilkada yang dilakukan Komnas HAM terutama jaminan kepastian warga negara untuk memilih dan dipilih pada pelaksanaan Pilkada.

 

Menurut dia, daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada 2017 nanti jumlahnya memang lebih sedikit dari Pilkada 2015 lalu, namun potensi yang terjadi tidak lebih ringan. Pelayanan KPU terhadap kelompok rentan, kata dia, masih dilakukan proses pemuktahiran data pemilih di Rutan Kepolisian, Kejaksaan, atau Lembaga Pemasyarakatan. KPU juga merekam kelompok disabilitas, sehingga memudahkan akses mereka di TPS. Selain itu, KPU juga menyiapkan sapras kelompok rentan dan disabilitas tersebut.

 

Untuk hak konstitusional, menurut Ida harus diperhatikan karena sampai saat ini ada 24 kasus paslon yang masih melalui upaya hukum di Pengadilan karena tidak memenuhi persyaratan paslon. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan penggugat, maka terjadi perubahan peta calon.

 

Seperti diketahui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2017 merupakan tahap kedua dari rangkaian Pilkada Serentak yang akan dilakukan hingga tahun 2023, sebelum dapat diselenggarakan Pilkada serentak secara nasional (dilakukan pada satu waktu untuk seluruh daerah) pada tahun 2027. Pilkada serentak gelombang II yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2017.

 

Penulis/Foto: Irwan

Editor: Pratiwi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu