• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu: Dukung KIP Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Ketua Bawaslu RI Muhammad menyampaikan materi tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dalam Bimtek PPID bagi Partai Politik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (5/11).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –  Keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu RI Muhammad ketika menjadi narasumber dalam Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Partai Politik yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (5/11).

Muhammad menjelaskan Bawaslu telah memiliki PPID dan Humas yang selalu siap dalam memberikan informasi terkait pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. “Bawaslu punya website dan sms centre yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dari Bawaslu. Bahkan jika diperlukan silahkan datang ke kantor Bawaslu jika memang ada data yang diperlukan, apalagi untuk kegiatan riset,” jelas Muhammad.

Menurut Muhammad, PPID ini memang diperlukan dalam mendukung implementasi Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di hadapan para peserta bimtek yang berasal dari 12 partai politik peserta Pemilu, Muhammad mengharapkan partai politik juga memiliki PPID yang bisa mendorong terlaksananya keterbukaan informasi publik. “Di era keterbukaan ini, silahkan partai politik bisa mengkritik Bawaslu dan sebaliknya Bawaslu bisa mengingatkan partai politik. Ingat, suara dari partai politik adalah suara-suara rakyat maka perlu bersama kita junjung keterbukaan informasi publik,” katanya.

Sebelumnya, Plt Dirjen IKP Kemenkominfo Djoko Agung Harijadi memaparkan, pihaknya tengah mendorong adanya PPID di seluruh Indonesia, baik di Kementerian/Lembaga, daerah, maupun partai politik. Dikatakannya, 34 kementerian telah melaksanakan UU KIP dengan baik dan telah memiliki PPID. Dari  129 lembaga negara, baru 45 yang memiliki PPID. “Sementara baru 30 dari 34 provinsi yang punya PPID, 174 dari 399 kabupaten punya PPID, dan  60 dari 128 kota yang baru memiliki PPID,” papar Djoko.

Yang paling disayangkan, sambung Djoko, dari 12 partai politik peserta Pemilu ini belum memiliki PPID. “Namun kami juga apresiasi ada empat partai politik yang sudah mendapatkan penilaian baik dari Bappenas karena diangap sudah menjawab pertanyaan publik. Kita berharap ke depan PPID ini benar-benar bisa mendukung keterbukaan di negara kita,” pungkasnya.

Penulis: Pratiwi Eka Putri

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu