• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu: Bawaslu Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -  Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, tugas utama dari Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan Pemilu,  yakni dengan jalan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

Abhan menjelaskan, beberapa pelanggaran yang sering terjadi dalam setiap pelaksanaan Pilkada adalah politik uang, konflik horizontal, penggunaan alat atau fasilitas negara, mobilisasi pegawai atau alat negara, penggunaan tempat dan sarana ibadah, dan lain sebagainya.

“Tidak bisa dipungkiri, pelanggaran politik uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat hukum akan tetapi secara aplikasinya susah untuk dibuktikan,” jelas Abhan ketika memberikan ceramah ilmiah pada Kegiatan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LVI tahun 2017 di Lemhanas RI, Selasa (6/6)

Menurut Abhan, satu-satunya cara agar poltik uang ini dapat dibuktikan adalah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga pengawas di lapangan dititikberatkan untuk menindak pelanggaran politik uang melalui cara OTT.

Maka dari itu, Abhan berharap, ceramah ilmiah ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa politik uang adalah kejahatan yang luar biasa dalam demokrasi. “Jika setiap Pilkada diawali dengan politik uang, ke depan akan menjadi embrio timbulnya KKN, praktek suap, dan lain-lain. Mari kita saling membantu dalam mengawal jalannya pelaksanaan Pilkada dan Pilpres tahun depan,” harapnya.

Tantangan kita di tahun ke depan, sambungnya, adalah menghadapi Pilkada tahun 2018 serta Pileg Pilpres tahun 2019 serentak pertama. “Sesuai keputusan MK, semua akan berjalan bersamaan. Pemilu yang akan datang menjadi kerja keras kita bersama guna memaksimalkan kinerja dalam mengawal dan menyukseskan untuk membangun demokrasi yang lebih baik lagi,” ujarnya.  

Peserta PPRA  LVI tahun 2017 Lemhanas RI ini diikuti sekitar 114 peserta yang berasal dari TNI yang berisikan Angkatan Darat, Angkatan Udara, serta Angkatan Laut, Polri, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Perseroan Terbatas, Kopertis, Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Partai Politik serta Negara Sahabat seperti Timor Leste, Arab Saudi, dan lain sebagainya.

 

Penulis/Foto: Nurisman

Editor: Pratiwi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu