• English
  • Bahasa Indonesia

Ketidakjujuran Jadi Tantangan Pemilihan di Indonesia

Batam, Badan Pengawas Pemilu – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari puncak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Berkaitan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan rapat pembekalan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk perselisihan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) Gelombang I di Hotel Novotel Batam, Senin 2 hingga 4 November 2015.

Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak mengungkapkan salah satu tantangan dalam berpemilu di Indonesia adalah masalah ketidakjujuran. Ketidakjujuran ini menurut Nelson adalah penghambat terjadinya pemilihan yang demokratis.

"Seandainya semua pihak yang berkaitan dengan Pemilu/Pilkada dapat mengedepankan kejujuran, saya rasa kita (Bawaslu) tidak akan terlalu sulit dalam mengawasi pelaksanaan pemilu/pilkada, bahkan mungkin tidak perlu adanya Lembaga tersendiri untuk melakukan pengawasan jika semua pihak mengutamakan kejujuran," kata Nelson saat memberikan sambutan.

Akan tetapi, lanjut dia, karena ketidakjujuran dan pelanggaran lainnya terus terjadi disetiap perhelatan Pemilu, maka adanya lembaga pengawas menjadi sangat dibutuhkan untuk melakukan penindakan pelanggaran pemilu tersebut. Selain itu Nelson mengatakan bahwa para calon yang mengajukan sengketa ke MK ini bukan hanya sekedar untuk mencari keadilan.
Lebih dari itu, MK terkadang dijadikan sebagai tempat atau daerah pemilihan yang baru buat para pasangan calon yang mengajukan sengketa untuk mendapatkan kursi. Hal demikian banyak terjadi pada PHPU Pileg tahun 2014 lalu.

"Dan kemungkinan pada Pilkada nanti akan banyak calon kepala daerah yang tidak lolos terus mengajukan sengketa ke MK. Jadi, di MK nanti pasangan calon yang mengajukan sengketa selain mencari keadilan, mereka juga akan melihat apakah ada sesuatu yang bisa dimainkan untuk mendapatkan kedudukan sebagai kepala daerah," ujarnya.

Pimpinan yang membidangi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran ini juga menegaskan bahwa proses persengketaan hasil pemilihan di MK menurutnya sangat penting. MK telah menempatkan pengawas pemilu sebagai lembaga yang akan memberikan keterangan jika terdapat perselisihan hasil. Jadi, menurutnya pengawas pemilu sampai ketingkat bawah secepat mungkin untuk mempersiapkan diri secara teknis maupun mental.

"Mental pengawas ditingkat bawah perlu dimatangkan, karena pengalaman pada PHPU Pileg dan Pilpres kawan-kawan Panwas ini belum apa-apa lututnya sudah gemeteran," kenang Nelson.

Nelson mengajak kepada semua pengawas pemilu dari tingkat atas sampai jajaran kebawah untuk semaksimal mungkin memberikan keterangan kepada MK dengan baik, jujur dan terus berupaya untuk dapat menjaga independensi lembaga pengawas dalam memberikan keterangan di persidangan perselisihan hasil pemilihan nanti.

“Pengawas pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam PHPU Pileg dan Pilpres tahun lalu, jadi kita harus melanjutkan peran sentral kita ini di perselisihan hasil pemilihan kepala daerah nanti," tutup Nelson.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan sejumlah pengawas pemilu di daerah yang akan melaksanakan pilkada 9 Desember mendatang. Pembekalan ini juga dilakukan menindaklanjuti ditetapkannya peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan dan peraturan nomor 2 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Penulis: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu