Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan bahwa keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya meningkat derajatnya tiga kali lipat dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, MK akan mempertimbangkan hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu dan jajarannya.
“Bawaslu akan dipsosisikan sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan di MK. Menurut MK keterangan dari Bawaslu akan sangat-sangat dipertimbangkan oleh MK dalam membuat putusan,” kata Muhammad kepada sekitar 560 orang jajaran Pengawas Pemilu di 18 Provinsi, dalam Pembekalan Persidangan PHPU Regional II, di Jakarta, Jumat (16/5).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh MK, pada Jumat (16/5) pagi, dalam menghadapi gugatan Sengketa Hasil Pemilu. MK sendiri sudah menerima gugatan sengketa yang jumlahnya cukup banyak yakni 675 kasus sengketa Pemilu. Sengketa Pemilu tersebut harus diselesaikan oleh MK dalam jangka waktu 30 hari ke depan.
Apresiasi dari MK itu, tambah Muhammad menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dan jajarannya untuk menunjukkan hasil pengawasan pemilu yang optimal. Oleh karena itu, ia meminta agar Pengawas Pemilu mempersiapkan diri secara baik, termasuk jika dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan keterangan.
Muhammad juga menyampaikan bahwa, banyaknya gugatan sengketa hasil Pemilu di MK, bukan berarti berbanding lurus dengan kekacauan Pemilu. Menurut dia, pihak-pihak yang menilai Pemilu 2014 kacau, merupakan penilaian yang prematur dan tidak berdasar.
“Saya masih yakin bahwa Pemilu Tahun 2014 ini berlangsung dengan sukses. Walaupun masih ada beberapa catatan kepada penyelenggara Pemilu dan pelaksanaannya,” tambah Muhammad.
Pembekalan Persidangan PHPU Regional II , dibuat oleh Bawaslu sebagai bentuk persiapan masing-masing jajaran pengawas Pemilu jika dipanggil untuk member keterangan di MK. Sebanyak 18 Provinsi yang dindang antara lain, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jami. Sumsel, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Banteng.
Dalam pidatonya, ia berharap jajaran Pengawas Pemilu bisa menjaga kehormatan nama lembaga Pengawas Pemilu saat persidangan di MK. Pihaknya, juga berjanji akan membuat pagar terhadap Panwaslu yang terindikasi ‘masuk angin’, yakni dengan tidak memberikan rekomendasi kepada Pengawas Pemilu semacam itu. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman di masa lalu.
“Pernah ada Panwaslu di satu kabupaten yang bersaksi untuk dua pihak yang berlawanan. Kejadian tersebut membuktikan ada Panwaslu yang ‘masuk angin’. Untuk jajaran Pengawas Pemilu semacam ini, kami akan berhentikan sementara dan meminta rekomendasi DKPP untuk memberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.
Panwaslu juga akan diberikan tiga jenis rekomendasi oleh Bawaslu dalam memberikan keterangan, yakni secara lisan, tertulis, dan ambil alih. Untuk Pengawas Pemilu yang ‘masuk angin’ maka tidak akan direkomendasikan dan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi atau pun Bawaslu Pusat.
Penulis: Falcao Silaban
Keterangan
Foto bersama Ketua Bawaslu Muhammad bersama dengan para peserta Pembekalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi. Acara yang berlangsung di Jakarta, Jumat s.d Minggu (16 s.d 18 Mei) dihadiri oleh sekitar 560 peserta dari 18 Provinsi.