• English
  • Bahasa Indonesia

Kerawanan pada Tahapan Pencalonan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2017 dievaluasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perwakilan seluruh partai politik, Akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Evaluasi tahapan pencalonan ini digelar di Hotel Manhattan, Jl. Prof. Dr. Satrio, Nomor 1 Casablanca, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Turut hadir pada kegiatan evaluasi ini Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota DKPP RI Prof. Muhammad, serta Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan kerawanan tahapan pencalonan Pilkada dapat dilihat dari dua sisi. Kedua sisi tersebut yaitu sisi penyelenggara dan dari sisi peserta. Dari sisi penyelenggara, kata Bagja, kategorinya yaitu ketidakpatuhan penyelenggara terhadap prosedur penerimaan pendaftaraan pasangan calon, tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atas bakal pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Kemudian keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan atau keputusan Pengawas Pemilu terkait sengketa pencalonan.

Berikutnya, lanjut Bagja, kerawanan tahapan pencalonan dari sisi peserta. Berbagai masalah menyelimuti dari sisi peserta ini, diantaranya pendaftaran dilakukan diakhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, partai politik mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda).

Selanjutnya, partai politik mengusulkan pasangan calon yang telah diusung dan/atau didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik lain, partai politik menerima imbalan dari pasangan calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan (mahar politik), pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri sebagai calon dengan mengajukan jumlah dukungan tidak sesuai ketentuan, dan yang terakhri, surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tidak disertai bukti dukungan dari pendukung.

Mengutip kerawanan tahapan pencalonan dari sisi peserta ini, Bagja mengharapkan hal tersebut harus dijadikan warning bagi partai politik agar tidak menyulitkan penyelenggara Pemilu pada saat diverifikasi berkas pencalonan.

Selain itu, Rahmat Bagja juga memaparkan terkait permasalahan krusial pada tahapan pencalonan yang pernah terjadi, seperti terjadinya konflik internal partai politik pendukung pasangan calon (dualisme kepengurusan), lalu, masalah persyaratan calon (ijazah, syarat tidak dipidana/bebas bersyarat, surat keterangan mundur dari jabatan tertentu, dan surat keterangan kesehatan), verifikasi persyaratan calon dan persyaratan pencalonan yang kurang tuntas.

Penulis/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu