Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu - Kantor Panwaslih Kota Balikpapan didatangi oleh perwakilan kelompok pendukung pasangan calon (paslon) berjumlah 10 orang yang mengadukan tindaklanjut permasalahan indikasi terjadi politik uang pada gelaran Pemilihan Walikota Balikpapan, Jumat (11/12). Salahudin selaku juru bicara perwakilan pendukung paslon tersebut menyatakan ingin memastikan apakah laporan mereka sudah ditindaklanjuti. "Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti, baik itu masuk ranah hukum pemilu atau pidana umum" ujarnya. Jumiko selaku Ketua Panwaslih Kota Balikpapan yang menerima perwakilan tersebut mengatakan bahwa aduan tersebut telah dikaji bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) dan hasilnya telah dilimpahkan kepada kepolisian sebagai tindak pidana umum. "Kami menindaklanjuti laporan tersebut bersama dengan tim Sentragakumdu, dan hasil kajiannya ini masuk pada pidana umum. Laporannya saat ini sudah dilimpahkan pada pihak Kepolisian" tegasnya. Lebih lanjut Jumiko mengatakan masuknya laporan tersebut pada ranah hukum pidana umum dikarenakan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU tidak mengatur bagaimana jika pelaku politik uang bukan berasal dari Paslon dan tim sukses yang terdaftar di KPU. "Kajian Sentragakumdu bahwa yang bersangkutan bukan tim sukses paslon yang terdaftar di KPU, sehingga sulit untuk dijerat dengan hukum Pemilu. Sentragakumdu telah mengumpulkan dan mengkonfirmasi saksi, barang bukti, dan terindikasi pelaku tidak terdaftar di KPU. Sulit dibuktikan pelaku memiliki hubungan dengan Paslon maka tim memutuskan aduan ini masuk dan akan diproses dalam ranah hukum pidana umum", tandasnya. Sekira dua puluhan personil Polres Kota Balikpapan mengamankan jalannya diskusi tersebut, meskipun diskusi sempat memanas hingga ada dari perwakilan ngotot dan menunjuk-nunjuk namun diskusi tersebut berlangsung dan berakhir aman.
Penulis/foto: Alfa Yusri