• English
  • Bahasa Indonesia

KASN Tekankan Kembali Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy menyampaikan materi tentang netralitas PNS pada Rapat Koordinasi Stakeholders dalam rangka Pendidikan Partisipatif Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, di Banjarmasin, Senin (5/10).
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memihak dan tidak membantu kepada pasangan calon kepala daerah yang maju untuk menjadi kepala daerah. Namun yang terjadi adalah banyak ditengarai dimana ada laporan-laporan, walaupun sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, tetap saja PNS ini tidak netral dalam beberapa hal dan beberapa lokasi. 
 
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Stakeholders dalam rangka Pendidikan Partisipatif Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, di Banjarmasin, Senin (5/10).
 
“kita semua adalah bagian dari stakeholders dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Oleh karena itu saya mengingatkan agar tidak terjadi program balas jasa dan balas dendam yang masih terjadi hingga sekarang.  Kita coba kawal Pilkada ini,  kita ingatkan kembali teman-teman kita yang ada di tingkatan tertentu di jabatan tinggi pratama, atau eselon III, atau eselon IV agar mereka tetap bersikap netral,” tuturnya.
 
Bila kita melihat mengenai netralitas, lanjut Irham, azas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Persoalannya di daerah adalah misalnya yang menjadi kepala daerah masih saudaranya, kawan di suatu kabupaten, maka ada kesulitan dalam rangka netral. 
 
Hal-hal yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya beberapa persoalan semisal program balas dendam nampaknya berdampak luas sekali. Dia mencontohkan di suatu daerah oleh karena suami/istri tidak membantu pemenang yang menjadi kepala daerah, maka suami/istri itu dipindahkan menjadi guru yang jaraknya 200 kilometer dari satu tempat ke tempat lain. “Ini program balas dendam, ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang di-nonjob-kan tanpa alasan yang jelas. Ini adalah dampak dari ketidaknetralan ASN,” jelasnya.
 
Lebih lanjut Wakil Ketua KASN, Irham Dilmy menerangkan mengenai netralitas, prinsip-prinsip ASN sebagai profesinya ada berbagai macam hal. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 butir (2) pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 28 butir d, mewujudkan aparatur sipil negara yang netral. 
 
Irham memberi contoh sebagai individu yang tidak terkait dengan birokrasi, tanpa menggunakan seragam, kadang-kadang diminta oleh calon kepala daerah yang sedang berkampanye. Misalnya seorang bapak dimintai tolong untuk perkenalkan siapa yang akan menjadi calon kepala daerah ini. Yang bersangkutan diminta maju ke depan. Jadi waktu ditelusuri, dia tidak ada niatan untuk berkampanye tapi oleh karena si calon kepala daerah memintanya maju ke depan, dia seolah-olah berkampanye. Ini sulit jadinya. Mau datang duduk manis mendengarkan visi misi, ternyata terjebak dalam situasi di mana maju ke depan memperkenalkan. 
 
Wakil Ketua KASN ini menyampaikan bila kemudian ditengarai PNS itu menjadi anggota partai politik langsung atau tidak langsung, pasal 87 ayat 4 huruf c menyatakan PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. 
 
“Intinya seharusnya kita sadar, seperti di negara-negara maju di Amerika Serikat, dalam  Pemilihan Gubernur Negara Bagian, Pegawai Negeri Sipil di sana betul-betul menciptakan diri mereka sebagai perekat bangsa. Seperti di Jepang, siapapun yang menjadi Gubernur, mereka tetap bekerja seperti biasa, dan tidak dipengaruhi. Kalaupun mereka mau dipengaruhi, mereka akan menolak, dan tetap bersikap netral,” jelasnya. 
 
Penulis: Christina K
Foto     : Pratiwi E.P
Editor  : Ali Imron
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu