Batam, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Muhammad mengingatkan kepada seluruh Panitia Pengawas Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar mengikuti arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi dalam menangani kasus dalam pemilihan kepala daerah 2015. Jangan sampai panwas menyampingkan arahan dari Bawaslu RI atau Provinsi.
Demikian ditegaskan Muhammad saat memberi sambutan pada sesi penutupan kegiatan pembekalan persiapan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia Gelombang I, di Hotel Novotel, Batam, Selasa (3/11).
“Kalau kita mengarahkan anda (Panwas) dijalur yang benar, ya anda ikuti dan jalankan dong. Kalaupun nantinya ada masalah dikemudian hari, kita (Bawaslu RI dan Provinsi) yang akan menanggung resiko hukumnya, tetapi kalau anda tidak mengikuti arahan, kami akan ada dibelakang ketika anda berada diruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) sebagai terlapor,”tegasnya.
Menurutnya Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi memberikan arahan berdasarkan peraturan Bawaslu dan KPU. “Jadi kalau sudah berdasarkan peraturan, anda salah kalau tidak mengikuti arahan yang disampaikan Bawaslu RI atau Provinsi. Jadi, ikuti arahan kami karena ini juga untuk menyamakan dan menstandarisasi pola pengawasan pemilu/pilkada seluruh Indonesia,” sambung Muhammad.
Ia menyarankan, apabila ada panwas yang ‘masuk angin’ dan tidak mau mendengarkan arahan Bawaslu RI dan Provinsi sebaiknya keluar. Menurutnya, orang-orang yang seperti ini hanya akan membuat lembaga pengawas menjadi tidak netral dan independen nantinya.
“Kalau diibaratkan orangtua dan anak, kami (Bawaslu RI dan Provinsi) ini sebagai orangtua anda (Panwaslu). Jadi logikanya, mana ada orangtua yang tega menjerumuskan anaknya kejalan yang salah dan tersesat.’Jadi kalau kawan-kawan Panwas ini masih mau berada dibarisan (sebagai pengawas pemilu) tolong ikuti apa yang diarahkan oleh Bawaslu RI dan Provinsi,’’tegasnya kembali.
Selain itu kata dia, Panwas juga harus memperhatikan masalah waktu. Karena sebulan lagi menjelang dilaksanakannya Pilkada serentak, masih terdapat sembilan daerah belum selesai dalam proses pencalonannya. Itu berarti kata dia, fungsi pengawasan yang dijalankan belum optimal.
Penulis: Irwan