• English
  • Bahasa Indonesia

Jika Abaikan Arahan Bawaslu RI, Panwas Sebaiknya Mundur

Batam, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Muhammad mengingatkan kepada seluruh Panitia Pengawas Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar mengikuti arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi dalam menangani kasus dalam pemilihan kepala daerah 2015. Jangan sampai panwas menyampingkan arahan dari Bawaslu RI atau Provinsi.

Demikian ditegaskan Muhammad saat memberi sambutan pada sesi penutupan kegiatan pembekalan persiapan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia Gelombang I, di Hotel Novotel, Batam, Selasa (3/11).

“Kalau kita mengarahkan anda (Panwas) dijalur yang benar, ya anda ikuti dan jalankan dong. Kalaupun nantinya ada masalah dikemudian hari, kita (Bawaslu RI dan Provinsi) yang akan menanggung resiko hukumnya, tetapi kalau anda tidak mengikuti arahan, kami akan ada dibelakang ketika anda berada diruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) sebagai terlapor,”tegasnya.

Menurutnya Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi memberikan arahan berdasarkan peraturan Bawaslu dan KPU. “Jadi kalau sudah berdasarkan peraturan, anda salah kalau tidak mengikuti arahan yang disampaikan Bawaslu RI atau Provinsi. Jadi, ikuti arahan kami karena ini juga untuk menyamakan dan menstandarisasi pola pengawasan pemilu/pilkada seluruh Indonesia,” sambung Muhammad.

Ia menyarankan, apabila ada panwas yang  ‘masuk angin’ dan tidak mau mendengarkan arahan Bawaslu RI dan Provinsi sebaiknya keluar. Menurutnya, orang-orang yang seperti ini hanya akan membuat lembaga pengawas menjadi tidak netral dan independen nantinya.

“Kalau diibaratkan orangtua dan anak, kami (Bawaslu RI dan Provinsi) ini sebagai orangtua anda (Panwaslu). Jadi logikanya, mana ada orangtua yang tega menjerumuskan anaknya kejalan yang salah dan tersesat.’Jadi kalau kawan-kawan Panwas ini masih mau berada dibarisan (sebagai pengawas pemilu) tolong ikuti apa yang diarahkan oleh Bawaslu RI dan Provinsi,’’tegasnya kembali.

Selain itu kata dia, Panwas juga harus memperhatikan masalah waktu. Karena sebulan lagi menjelang dilaksanakannya Pilkada serentak, masih terdapat sembilan daerah belum selesai dalam proses pencalonannya. Itu berarti kata dia, fungsi pengawasan yang dijalankan belum optimal.

Penulis: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu