• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pilkada 2017, Bawaslu Lantik Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota

Ketua Bawaslu RI, Muhammad melantik Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan Panwaslih 22 Kabupaten/Kota se-Aceh yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 mendatang, di Pendopo Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (24/5).

Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI, Muhammad sesuai Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0134–0157/K.Bawaslu/HK.01.01/V/2016 tanggal 20 Mei 2016, melantik lima Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dan 115 Panwaslih untuk 23 Kabupaten/Kota se-Aceh yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017 mendatang. Pelantikan dilangsungkan di Pendopo Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (24/5) siang.

 

Muhammad mengharapkan anggota panwaslih yang dilantik bisa menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab. Mereka diminta untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 menjadi pilkada yang demokratis dan berintegritas.

 

“Kehadiran panwaslih di Aceh diharapkan bisa mengawal pelaksanaan pilkada di Aceh dengan penuh kedamaian dan sarat nilai integritas,” kata Muhammad.

 

Lebih lanjut Muhammad menjelaskan bahwa walaupun mekanisme perekrutan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabuapten/Kota di Aceh melalui DPRA dan DPRK, namun tidak menghalangi panwaslih untuk bersikap netral dan independen.

 

“Kepada saudara yang baru dilantik, agar bisa menjaga amanah ini yang telah diberikan oleh rakyat Aceh. Jagalah nilai integritas, netralitas, dan kejujuran,” tegas guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin tersebut.

 

Bawaslu Aceh, jelas Muhammad, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 yang bersifat permanen akan menjalankan fungsi delegasi dari Bawaslu RI dan tidak memiliki kewenangan dalam Pilkada Aceh. Untuk fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran dan semua terkait Pilkada Aceh, sepenuhnya akan dijalankan oleh Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang beranggotakan lima orang dan bersifat ad hoc.

 

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengungkapkan bahwa harapan seluruh rakyat Aceh kepada seluruh anggota panwaslih yang telah dilantik dapat menjalankan tugas secara independen dan professional sehingga pesta demokrasi berlangsung damai, tertib dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

 

“Keberpihakan saudara hanya kepada hukum dan kejujuran hati nurani. Peran panwaslih sangat vital untuk mengawasi setiap tahapan pilkada serentak nanti”, ujarnya.

 

Zaini mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota telah mengalokasikan anggaran dalam bentuk belanja hibah dalam APBA dan ABPK Tahun 2016. Zaini juga mengharapkan Bawaslu untuk mengadvokasi kejelasan mekanisme penganggaran dana tersebut.

 

 

Penulis/Foto: Muhammad Zain T

Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu