Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -- Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menyatakan sudah saatnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) harus diperkuat kewenangannya untuk dapat mengeksekusi atau menjatuhkan sanksi dalam pelanggaran pemilihan umum. Selama ini peran dan kewenangan Bawaslu hanya bersifat rekomendasi ke pihak-pihak terkait bila ditemukan pelanggaran pemilu sehingga dinilai belum efektif.
"Kita harus perkuat lembaga ini dan didudukkan di posisi yang semestinya. Tidak boleh setengah-setengah kewenangannya," kata Jeirry di Jakarta, Kamis (11/12).
Dia mencontohkan dalam hal memproses tindak pidana pemilu, kewenangan lebih besar dimiliki kepolisian. Lalu pada dugaan pelanggaran kampanye di media massa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lah yang lebih berperan. Sementara untuk menjatuhkan sanksi administratif, KPU lah yang berwenang. "Jadi semua hasil pengawasan Bawaslu sifatnya hanya rekomendatif dan diserahkan ke lembaga lain," ujarnya
Praktis, kata Jeirry, Bawaslu berperan hanya dalam sengketa pemilu saja. Dia berpendapat kewenangan Bawaslu harus sampai ke penindakan dan eksekusi. "Kewenangannya kurang untuk eksekusi. jadi beri Bawaslu kewenangan untuk eksekusi kewenangan pelanggaran," tuturnya.
Memang untuk dugaan pelanggaran, Bawaslu bisa menangani sebuah kasus dari awal. Tetapi, menurut Jeirry pada titik tertentu Bawaslu berhenti."Proses sisanya dilanjutkan oleh lembaga lain, baru bisa final," paparnya..
Masalahnya lanjut Jeirry lembaga lain seringkali mempunyai persepektif yang berbeda. Sehingga kasus yang sudah ditangani oleh Bawaslu sering dimulai lagi tahapannya dari awal sampai pada proses eksekusi. "Jadi orang berpikir, untuk apa ke sini (Bawaslu) kalau dari awal diulang lagi oleh lembaga lain," ujarnya.
Penulis : vd
Editor : raja monang silalahi