• English
  • Bahasa Indonesia

Jalan Tengah Menyelesaikan Sengketa Pemilu

Jakarta, Badan Pegawas Pemilu – Dosen Hukum Universitas Indonesia (UI) Nunung Wirdyaningsih mengatakan  salah satu cara yang paling tepat dalam menyelesaikan sengketa pemilu adalah dengan cara mengambil jalan tengah (win-win Solution) dalam perseteruan antara kedua belah pihak pada penyelesaian sengketa pemilu.

“Win-win solution adalah cara antara kedua berlah pihak dalam meyelesaikan sengketa. Di satu sisi apabila mencapai kesepakatan, cara ini adalah solusi bersama dalam penyelesaian sengketa pemilu,” ujarnya pada saat memaparkan materi  Peran dan Fungsi Lembaga Pengawas Pemilu dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu di Gedung Zamhir Islamie Kampus IPDN, Jakarta (22/12).

Mantan Anggota Bawaslu Periode 2008–2012 tersebut mengungkapkan, permasalahan penyelesaian sengketa Pemilu yang kerap dilakukan kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa salah satunya adalah tidak adanya kedekatan antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dengan peserta pemilu. Akibatnya kedua belah pihak sering dihadapkan oleh permasalahan jalan buntu.

“Keputusan Penyelesaian sengketa harus win win solution, tanpa adanya pihak yang merasa kalah, semua diuntungkan,” ujarnya.

Nunung menuturkan, beberapa syarat penyelesaian sengketa yang lebih tepat sasaran dalam penyelesaian sengketa adalah adanya menciptakan penyelenggara pemilu yang berkualitas. Sebab lembaga penegak hukum yang kuat dan berintegritas bisa dilihat dengan adanya peraturan yang jelas, tegas dan menjamin demokrasi Prosedur penyelesaian sengketa yang sederhana.

“Syarat tersebut menjamin agar penyelesaian sengketa dapat terselesaikan yang lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Penyelelesaian Sengketa Agung G.B. I. A mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ini bertujuan untuk menperkenalkan hukum acara kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

"Memperkenalkan kepada Bawaslu Provinsi sebagai bentuk menyamakan persepsi ketika Proses penyelesaian sengketa baik secara adminstrasi dan Prosedur, " ujarnya.

Lanjut Agung mengatakan dalam proses penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi sudah di mempunyai bekal kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.

 

Penulis                                : Hendru Wijaya

Editor                                  : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu