• English
  • Bahasa Indonesia

Jabarkan Enam Sebab Korupsi, Sekjen Ajak Bawaslu Daerah Ikuti NPSK Dana Hibah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ichsan Fuady (dalam layar) saat memeberikan sambutan melalui daring (dalam jaringan) Diskusi Kelompok Terpumpun Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kota Bogor, Senin 6 Maret 2023/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI
Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum-  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ichsan Fuady menjabarkan enam penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu, dia mengajak jajaran Bawaslu, khususnya di daerah mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NPSK) dalam dana hibah pemilihan pemerintah daerah (pilkada).
 
“Kita harus mengetahui penyebab terjadinya korupsi. Ada enam hal yang perlu diperhatikan pimpinan Bawaslu daerah beserta PPK (pejabat pembuat komitmen) keuangan yang perlu dicermati dan dikenali. Pemahaman ini harapannya agar tidak terjadi ‘fraud’ seperti tindak pidana korupsi,” katanya saat membuka dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kota Bogor," Senin (6/3/2023) secara daring (dalam jaringan).
 
Dia mengungkapkan, hal pertama, perlu mewaspadai adanya dorongan atau niat baik individu maupun kelompok terhadap hal-hal yang mengarah sesuatu yang tak diperkenankan di dalam ketentuan yang ada. “Kita mencoba menahan niat baik individu maupun kelompok dari upaya curang (fraud),” sebut lelaki kelahiran Pati, 30 Oktober 1965 ini.
 
Hal kedua, lanjutnya, adalah keswempatan. “Bawaslu sendiri sudah mempunyaiNPSK. Harapannya bisa mempelajari dan sesuai dengan NPSK sehingga paham dan peduli untuk melakukan apa yang boleh dan dan tidak boleh dilakukan. Kita perlu menjaga reputasi Bawaslu!,” tegas dia. 
 
Fuady mengungkapkan, hal ketiga adalah upaya pembenaran atas yang dilakukan. “Kita harus membenarkan yang benar, bukan membenarkan yang biasa walaupun salah,” ucap pria yang pernah mengabdi di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 28 tahun tersebut. 
 
Hal keempat menurut Fruady yakni adanya sumber daya manusia (SDM) yang berupaya berbuat curang. “Perlu ada upaya menghambat SDM yang berupaya melakukan kecurangan-kecurangan. Upaya penghambatan misalnya dengan melakukan mutasi-mutasi,” peraih gelar sarjana ekonomi dari Universitas Sebelas Maret ini.    
 
“Kelima ada semacam arogansi untuk melanggar aturan. Dan keenam, tindak pidana korupsi biasanya tidak dilakukan individual atau bukan satu orang.  Kalau kita tahu hal-hal yang menjadi penyebab tindak pidana korupsi berasal dari enam tadi kita bisa melakukan ‘assessment’ agar bisa mencegah dan menangkal ‘fraud’. Kita berharap di masa depan ada, tidak ada tindakan korupsi,” jelasnya.
 
Perlu diketahui, acara ini dilakukan secara hybrid yakni pertemuan tatap muka dan daring dengan tiga narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua dari Kemendagri hadir secara daring yakni Direktur Politik Dalam Negeri Syarmadani dan Inspektur IV Isnpektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif. Sedangkan narasumber yang hadir langsung yakni Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dan Kepala Subauditorat 1 C2 Perwakilan BPK Agus Efendi.
 
Peserta sendiri yang hadir langsung sebanyak 144 orang yang merupakan pimpinan dan perwakilan secretariat dari seluruh provinsi di Indonesia. Hadir pula secara daring anggota dan ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
 
Editor: Rama Agusta
Penulis/Fotografer: Ranap Tumpal Hermansius
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu