• English
  • Bahasa Indonesia

Ingatkan Soal Netralitas, Bawaslu Minta ASN Hati-Hati Saat Foto Bersama Peserta Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat kerja komite I DPD RI membahas  persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 di Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa (21/3/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, akan dijatuhi sanksi.

"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ungkapnya dalam Rapat kerja komite I DPD RI membahas  persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 di Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa (21/3/2023).

Bagja menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dilandasi beberapa hal. Diantaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," ungkapnya.

Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.

"Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," terangnya.

Penulis/Foto: Hendi Purnawan
Editor: Rama Agusta

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu