• English
  • Bahasa Indonesia

Hingga 18 April, Bawaslu Periksa 368 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu telah memeriksa 368 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sampai dengan 18 April 2020. Rinciannya, sebanyak 39 kasus dihentikan, 5 kasus dalam proses pemeriksaan, dan 324 kasus telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Ini menunjukkan tren pelanggaran selalu mengalami kenaikan,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pada Diskusi Daring tentang Makna Kartini di Tengah Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Kota Semarang, Selasa (21/4/2020).

Dia menyebutkan, kasus tertinggi dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di Maluku Utara dengan 49 kasus. Kasus tertinggi pelanggaran para abdi negara menyusul Sulawesi Tenggara dengan 44 kasus, Nusa Tenggara Barat 39 kasus, Sulawesi Tengah 32 kasus, Sulawesi Selatan 32 kasus. Sedangkan di Provinsi Bangka Belitung, Bengkulu, Riau, Sumatera Selatan, Bali, Papua Barat, Maluku dan Kalimantan Utara belum ditemukan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dewi memaparkan, bentuk-bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak adalah ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa dengan 112 kasus. Pelanggaran ASN yang melakukan pendekatan maupun mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 81 kasus.

"Melakukan sosialiasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK) sebanyak 34 kasus,” jelas perempuan asal Palu, Sulawesi Tengah itu.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran Pilkada 2020, lanjut Dewi, berupa temuan sebanyak 552 kasus. Untuk laporan dari masyarakat sebanyak 108 kasus, dan sebanyak 132 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.

“Tingginya angka temuan ini menunjukkan bahwa jajaran pengawas pemilu mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota itu sangat aktif melakukan fungsi-fungsi pengawasan dan kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran,” tegas Dewi.

Dari beberapa temuan dan laporan tersebut, sambungnya, ketika dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran yang paling tinggi adalah pelanggaran hukum lainnya sebanyak 348 kasus. Berikutnya pelanggaran administrasi 157 kasus, pelanggaran kode etik 24 kasus dan pelanggaran pidana pemilihan terutama terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah sebanyak 2 kasus.

“Dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan tentu Bawaslu melakukan pengawasan pada tahapan pra pilkada, tahapan pilkada, dan pengawasan larangan dalam pilkada,” imbu istri Sofyan Farid Lembah itu.

Berkaitan dengan penanganan sengketa pemilihan, Dewi menambahkan, Bawaslu sudah menangani penyelesaian sengketa pemilihan di tahapan pendaftaran calon perseorangan. Terdapat 31 permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pada tahapan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

“Berdasarkan data, kami menerima beberapa laporan yang sudah diproses yaitu 28 permohonan diregister, 1 permohonan tidak diregister, dan 2 permohonan tidak dapat diterima,” jelasnya.

Editor :Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu