• English
  • Bahasa Indonesia

Hadapi Pilkada, Pemda Diminta Siapkan Orang Hukum

Padang Sidempuan, Bawaslu -- Badan Pengawas Pemilu meminta pemerintah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada awal bulan Desember 2015, memberikan dukungan pegawai sekretariat berlatar belakang ilmu hukum guna memperkuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dalam menyelesaikan sengketa proses pilkada.

Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 berikut perubahannya UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memberi kewenangan kepada Bawaslu dan Panwaslu menyelesaikan sengketa proses Pilkada sesuai porsinya. Hal ini memerlukan dukungan pegawai berlatar belakang ilmu hukum yang disiapkan pemda setempat.

“Di sekretariat butuh dukungan orang-orang bidang hukum untuk membantu panwas menyelesaikan sengketa proses pilkada. Misalnya sengketa saat pendaftaran calon kepala daerah, ada yang ditolak pencalonannya oleh KPU. Nah, ini diselesaikan panwaslu,” kata Nasrullah saat acara sosialisasi tatap muka dengan stakeholder di Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (18/5).    

Untuk pengawasan pilkada, kata Nasrullah, Panwaslu membutuhkan dukungan pemda dalam hal anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana. “Juga dukungan kegiatan. Bisa jadi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Panwaslu dan KPU tidak maksimal, maka pemda melalui Kesbang bisa saja membuat kegiatan sosialisasi pilkada di kecamatan-kecamatan,” ujarnya.  

Nasrullah mengingatkan anggaran pilkada menjadi tanggungan pemda setempat sesuai amanat undang-undang. Karenanya, pemda diminta segera menyelesaikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada. Bila daerah belum menganggarkan dana tersebut, panwaslu bisa merekomendasikan pilkada ditunda.

Sementara itu Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu mengungkapkan Pemkab Tapsel telah menganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar untuk seluruh kebutuhan pilkada. Namun dana itu disadari belum mencukupi apalagi belum mengakomodir kebutuhan dana pengawas di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS). 

Untuk Pilkada Tapsel, KPU dan pemda setempat telah mempetakan sebanyak 671 TPS. Artinya seluruh TPS akan dijaga seorang pengawas TPS yang akan melaporkan rekapitulasi suara di TPS ke tingkat kecamatan.

“Pasti ini mempunyai konsekuensi anggaran. Yah ga usah ragulah usulkan, sepanjang ada payung hukum akan dianggarkan, normal-normal sajalah,” kata Syahrul seraya mengapresiasi  Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut yang memilih Tapsel untuk sosialisasi tatap muka

Dikatakan, selama pergelaran Pileg dan Pilpres tahun 2014, Kabupaten Tapsel termasuk sukses dan terjaga keamanannya. Terbukti dengan tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan tidak ada penyelenggara Pemilu baik KPU dan Panwaslu yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain melakukan sosialsiasi tatap muka, Bawaslu RI juga melatih sejumlah tokoh dan media massa setempat untuk melakukan teknis pengawasan pemilu dan workshop penanganan pelanggaran. Ikut memberikan materi Pimpinan Bawaslu Sumut Auliya Andri dan Hardi Munthe, pejabat struktural Bawaslu RI dan tim asistensi Bawaslu RI. Ikut diberikan pembekalan anggota Panwaslu Kabupaten Tapsel berturut-turut DR Syaifuddin L Simbolon, KemriSafii SH, SE dan Julianto Lubis ST 

 

Penulis : raja monang silalahi 

Foto : Haryo 

Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah dan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu