• English
  • Bahasa Indonesia

Hadapi Pilkada 2015, Kapolda Kalsel Harapkan Upaya Konkrit Sentra Gakkumdu

Banjarmasin, Bawaslu - Indonesia baru saja menyelesaikan penyelenggaraan Pemilu 2014, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Masih ada satu tahap terakhir yaitu pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober mendatang. Secara umum keseluruhan pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 berjalan dengan aman, lancar dan kondusif walaupun dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 kemarin di Kalsel ditemukan 14.135 pelanggaran dan 15 dugaan tindak pidana Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Brigjen Pol. Machfud Arifin pada Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka memperkuat koordinasi pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan di Kalimantan Selatan  dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015, di Banjarmasin, Rabu (17/9). Rakor ini dihadiri Ketua Bawaslu RI, Muhammad, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Mahyuni, Pimpinan Bawaslu Kalsel, Azhari Ridhanie dan Erna Kasypiah dan diikuti unsur dari Pengawas Pemilu (bagian Hukum dan Penindakan Pelanggaran), Kepolisian dan Kejaksaan Provinsi Kalsel.

“Namun demikian hendaknya hal tersebut tidak menjadikan kita under estimate, khususnya dalam menghadapi Pilkada di Provinsi Kalsel Tahun 2015 mendatang. Di samping itu,  kinerja positif yang telah kita laksanakan selama penyelenggaraan Pemilu 2014 (Pileg dan Pilpres) dapat kita pertahankan dan lebih kita tingkatkan dalam pelaksanaan Pilkada 2015,” harapnya.

Pelanggaraan maupun tindak pidana yang terjadi pada Pemilu 2014 yang lalu, dapat juga terjadi pada Pemilu Kada Tahun 2015 yaitu Pemilu Kada Provinsi Kalsel (gubernur dan wagub), serta Pemilukada di tujuh kabupaten/kota yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanbu, Kabupaten Kotabaru sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah pasal 235 ayat (2) bahwa Pemilukada di Provinsi Kalsel akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Juni 2015.

Oleh karena itu dengan adanya nota kesepakatan bersama tentang Sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan maka perlu adanya upaya menyamakan pola tindak serta pemahaman dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Sehingga melalui rakor Sentra Gakkumdu kita berupaya secara konkrit mengimplementasikan penanganan perkara dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu pada Pemilukada 2015 secara profesional dan prosedural. 

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah merancang Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang saat ini menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak. Dalam RUU baru tersebut disebutkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah nantinya tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat melainkan akan dipilih oleh Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/Kota masing-masing daerah.

Rencananya pada tanggal 23 September 2014 RUU Pilkada tersebut memasuki tahap final pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri, kemudian akan disahkan pada tanggal 25 September 2014 di Rapat Paripurna.

“Menyikapi hal tersebut, kita semua tentunya harus selalu memantau dan mengikuti setiap perkembangan terkini perihal putusan RUU tersebut, sehingga apapun hasil putusan yang akan ditetapkan oleh pemerintah tidak akan berdampak negatif dan berpengaruh terhadap kondusifitas kamtibmas di Provinsi Kalsel, sehingga pada saat pelaksanaan Pemilukada di Kalimantan Selatan Tahun 2015 mendatang dapat berjalan sukses, aman dan damai,” harap Kapolda.

Selain itu, Kapolda Kalsel, Brigjen Pol. Machfud Arifin juga mengharapkan kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu ini dapat dijadikan sebagai sarana sharing informasi guna meningkatkan sinergitas polisional dalam mewujudkan suatu proses penegakkan hukum terhadap tindak pidana pemilu, sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan miskoordinasi antar Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menyelesaikan dugaan setiap pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Selanjutnya, dalam sambutannya pada Rakor Gakkumdu Kalsel, Ketua Bawaslu Muhammad mengapresiasi Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan karena tidak banyak kasus karena fungsi pencegahannya yang berjalan baik. 

“Saya mengapresiasi yang disampaikan kapolda bahwa tidak banyak kasus di sini. Setelah saya melakukan evaluasi fungsi pencegahannya berjalan baik, dan dilakukan dengan mendatangi caleg, mendatangi birokrasi lokal mengenai aturan-aturan Pemilu. Saya memberi apresiasi atas nama Bawaslu RI, dalam evaluasi kami Sentra Gakkumdu di Kalsel termasuk yang berkinerja baik,” pujinya. 

 

Penulis : Christina Kartikawati

Foto : Irwan

Editor : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu