• English
  • Bahasa Indonesia

Hadapi 17 Pilkada, Bawaslu Jateng Seleksi Ribuan Panwaslu

"Kami akan memilih pengawas pemilu yang memiliki kualifikasi terbaik."

Semarang, Bawaslu Jateng - Dalam rangka menghadapi 17 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah tahun 2015, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah akan menyeleksi ribuan  Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada). Ribuan pengawas itu terdiri dari Panwas Kabupaten/Kota, Panwas kecamatan dan Panwas tingkat desa di 17 kabupaten/kota tersebut.

"Di lain pihak, kepengurusan seluruh Pengawas Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 akan berakhir di bulan Desember ini, sehingga bisa saja mereka yang saat ini menjadi pengawas Pilpres 2014 dapat mendaftar kembali menjad pengawas Pilkada, ketentuan dan informasi lebih lanjut nantinya akan disampaikan di web resmi Bawaslu Jateng http://bawaslu-jatengprov.go.id/", tandas Teguh.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan, pemilihan Panwaslu yang baru langsung dilakukan menyusul bahwa pada tahun 2015 yang akan ada 17 kabupaten/kota yang melakukan Pilkada. 

Adapun tahapan pembentukan pengawas Pemilu yang baru itu rencananya sudah dimulai pada bulan September 2014.

"Kami akan memilih pengawas pemilu yang memiliki kualifikasi terbaik," kata dia di sela-sela rapat koordinasi evaluasi Pemilu 2014, di Hotel Patrajasa Semarang, Selasa, (2/9).

Kata Teguh, perekrutan Panwaslu yang baru itu untuk menghadapi 17 Pilkada yang akan berlangsung di Jateng pada 2015 mendatang. Adapun 17 Pilkada yang akan digelar pada tahun 2015 mendatang antara lain, Semarang, Rembang, Kebumen, Purbalingga, Surakarta, Boyolali, Pekalongan, Blora, Kendal, Magelang, Sukoharjo, Semarang, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Klaten, dan Pemalang.

Teguh berharap, pengawas yang memiliki kualifikasi dan integritas tinggilah yang terpilih. Sebab, tantangan di 17 Pilkada Jateng akan sangat tinggi pula.

"Kami harap pengawas yang baru nanti dapat mengawasi secara baik beragam persoalan pemilu. Mengawasi pemilu, bukan mengamankan pemilu," ucapnya.

Sesuai UU nomor 15 tahun 2011, persyaratan pengawas pemilu berlaku bagi setiap warga yang harus  minimal pendidikannya sarjana (strata 1) untuk Panwas kabupaten/kota dan SLTA bagi Panwascam. Untuk anggarannya menggunakan biaya di masing-masing daerah.

Teguh juga mengimbau,penyelenggara untuk memulai menyiapkan draf regulasi mengenai tahapan Pilkada, mekanisme pembentukan penyelenggara, regulasi soal daftar pemilih tetap (DPT), regulasi soal pencalonan, dan sebagainya.

"Dalam penyusunan regulasi ini saya harapkan KPU kabupaten/kota melibatkan pihak-pihak lain, baik pakar maupun praktisi," ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen itu.

 

Penulis   : Humas Bawaslu Jateng

Editor    : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu