• English
  • Bahasa Indonesia

Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024, Sebagian Didasarkan Keterangan Bawaslu

Suasana sidang PHPIN Pileg di Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 44 permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota legislatif Tahun 2024. Dalam pertimbangannya, MK mendengarkan dan mencermati keterangan Bawaslu dalam memutuskan sengketa hasil PHPU Tahun 2024.

Dari data yang dihimpun Bawaslu, total sengketa hasil PHPU 2024 berjumlah 297 permohonan, 106 permohonan ditindaklanjuti MK dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Kemudian dari 106 perkara, terdapat 44 permohonan yang dikabulkan dengan amar putusan seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), maupun penyandingan data. Adapun sebanyak 58 permohonan ditolak MK, tiga permohonan ditarik kembali, serta satu permohonan tidak dapat diterima.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan Bawaslu merupakan pemberi keterangan dalam sidang PHPU. Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan yang dimulai 28 Maret hingga 18 April 2024 Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), penanganan pelanggaran disertai produk hukumnya, dan alat bukti kepada Mahkamah.

Salah satu perkara yang didasarkan pada keterangan Bawaslu yakni perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Kamis, (6/6/2024). Perkara ini merupakan sengketa hasil pileg DPRD untuk Dapil Kota Tarakan I, Kalimantan Utara yang diajukan oleh PPP terhadap caleg DPRD Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra yang merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda lima tahun.

Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terhadap kasus tersebut, Bawaslu Kota Tarakan telah mengeluarkan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024, bertanggal 19 Maret 2024, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1.
Majelis hakim Konstitusi Enny mengatakan setelah Mahkamah mencermati secara saksama Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr bertanggal 23 Mei 2019 dan Putusan Bawaslu di atas, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Erick Hendrawan Septian Putra, ternyata belum melewati masa jeda lima tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 karena masa jeda 5 (lima) tahun baru berakhir setelah bulan Mei 2024.

"Dengan demikian, proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dari Pihak Terkait atas nama Erick Hendrawan Septian Putra adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 bertanggal 30 November 2022 serta Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11, angka 12 dan angka 13 PKPU 10/2023." papar Hakim Konstitusi Enny.

Dalam perkara ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dengan putusan memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melakukan PSU hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.

Di perkara lain, pengabaian KPU atas putusan Bawaslu juga terjadi di sengketa hasil Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRDK) Pidie Jaya Dapil 3 Provinsi Aceh yang diajukan Partai NasDem. Perkara ini teregister dengan nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan termohon KPU serta pihak terkait Partai Aceh.

Dalam perkaran ini, pemohon mendalilkan adanya penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru karena Termohon menggunakan surat suara yang tidak terpakai atau surat suara cadangan.

Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan putusan pada Jumat (7/6/2024) mengatakan ditemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D.

"Hasil Kecamatan DPRK, Kecamatan Bandar Baru dan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK, Kabupaten Pidie Jaya  untuk Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3," kata dia.

Diketahui jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 887 surat suara. Sedangkan Formulir Model D. Hasil Kab/Kota DPRK sebanyak 918 suara. Padahal Dapil Pidi Jaya 3 hanya terdiri dari 1 kecamatan yaitu kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya jumlah surat suara yang tidak digunakan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.

Hakim Konstitusi Arief mengatakan Mahkamah menemukan fakta hukum terdapat dua Putusan, yaitu Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 bertanggal 13 Maret 2024 dan Putusan Koreksi Bawaslu Nomor 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 bertanggal 25 Maret 2024.

Pada Putusan Panwaslih 001, Terlapor I (PPK Bandar Baru) dan Terlapor II (KIP Kabupaten Pidie Jaya 3) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme dan memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan Formulir C.Hasil TPS, paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan.

"Sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik Pemohon dan Bawaslu menyatakan belum terdapat tindak lanjut dari PPK Bandar Baru terhadap kedua putusan a quo sehingga, tanpa Mahkamah bermaksud menilai putusan lembaga lainnya, Mahkamah berkeyakinan telah ternyata terdapat pengabaian hukum terhadap Putusan Panwaslih dan Putusan Bawaslu dimaksud. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon," papar Hakim Konstitusi Arief.

Dalam perkara ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan amar putusan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan PSSU Pileg DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru.

Editor: Rama Agusta
Fotografer: Jaa

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu