• English
  • Bahasa Indonesia

Gugat Penyelenggaraan Pilkada, 500 Massa Kepung Bawaslu

Guna menyampaikan gugatan terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pangandaran, sekiitar 500 massa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia mendatangi Gedung bawaslu RI. Para demonstran ini dijaga ketat oleh personil dari kepolisian yang sejak pagi telah bersiaga di Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sekitar 500 massa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendatangi Gedung Bawaslu RI guna menggugat penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, Senin (21/12). Dikatakan Mohammad Fauzan Rachman selaku Ketua Umum DPP LSM GMBI ketika pihaknya diterima audiensi di Ruang Media Centre Bawaslu RI, penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pangandaran cacat hukum. Hal tersebut disebabkan penyelenggara, dalam hal ini KPU Pangandaran, diduga tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

 

“KPU Pangandaran tidak menjalankan tugasnya karena baru terpilih ketika sudah masuk tahap kampanye. Sementara yang menyelenggarakan tahapan sebelumnya adalah KPU Ciamis. Bukankah hal ini cacat hukum karena jelas bertentangan dengan peraturan perundangan,” jelas Fauzan.

 

Belum lagi, sambungnya, adanya dugaan tindak pidana korupsi dari anggaran negara yang sebelumnya digunakan oleh KPU Ciamis maupun KPU Pangandaran. “Semua ini seperti tidak ada transparansi. Bukan hanya masyarakat yang dirugikan tapi juga uang negara yang juga uang rakyat,” ujarnya.

 

Maka dari itu, kata Fauzan, Bawaslu diminta segera menghentikan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sedang dilakukan oleh KPU Pangandaran agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dan bersifat melawan hukum.

 

Ditambahkan Lamhot Situngkirish dari LBH GMBI, pihaknya juga meminta kepada para penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku yang menyalahgunakan kewenangan yang dengan sengaja menyebabkan kerugian keuangan negara.

 

“Kami minta DKPP RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Polri untuk segera menghentikan dan membatalkan Pilkada Pangandaran 2015 dikarenakan sudah cacat hukum serta merekomendasikan dan memerintahkan untuk diadakah Pilkada ulang dengan seluruh perangkat harus optimal. Jangan sampai hal tersebut terulang kembali,” tegasnya.

 

Kepala Bagian Pengawasan Hari Murti yang menerima audiensi perwakilan massa ini mengatakan, Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan Pilkada setempat yang sebelumnya dilaksanakan oleh KPU Ciamis. Namun mengenai pelaksanaan selanjutnya, Bawaslu RI juga perlu mengkaji kembali hal-hal apa yang memang ada bentuk pelanggaran.

 

“Semua keputusan ada di pleno para Pimpinan Bawaslu RI. Laporan ini akan dibawa ke pleno terlebih dahulu kemudian baru bisa memberikan rekomendasi,” ujar Hari.

 

Kepala Sub Bagian Humas Bawaslu Raja Monang Silalahi juga menjelaskan batasan kewenangan Bawaslu. Ia memastikan Bawaslu tidak dapat menghentikan tahapan Pilkada sebagaimana tuntutan massa yang berorasi selama lebih kurang tiga jam tersebut. Sekitar 50 aparat keamanan bersiaga di Gedung Bawaslu.

 

Penulis/Foto: Pratiwi EP/Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu